KPK Resmi Tetapkan Pejabat Mahkamah Agung Tersangka Suap

×

KPK Resmi Tetapkan Pejabat Mahkamah Agung Tersangka Suap

Bagikan berita
KPK Resmi Tetapkan Pejabat Mahkamah Agung Tersangka Suap
KPK Resmi Tetapkan Pejabat Mahkamah Agung Tersangka Suap

[caption id="attachment_25113" align="alignnone" width="3000"]Juru bicara KPK Yuyuk Andriati dan Kepala bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha (antara foto) Juru bicara KPK Yuyuk Andriati dan Kepala bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha (antara foto)[/caption]JAKARTA - KPK menetapkan Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait permintaan penundaan salinan putusan kasasi suatu perkara.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk meningkatkan status ke tahap penyidikan dengan tiga tersangka yaitu ATS (Andri Tristianto Sutrisna), ALE (Awan Lazuardi Embat) dan IS (Ichsan Suaidi)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Hukum KPK, Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu (13/2).Pemberian suap katanya terkait dengan permintaan penundaan salinan putusan kasasi sebuah perkara dengan terdakwa Ichsan Suaidi. Suap yang diduga diberikan oleh Ichsan adalah sebanyak Rp400 juta.

"Saat ditangkap juga  ditemukan uang Rp400 juta dalam paper bag dan ada juga uang lain dalam satu koper tapi uang di dalam koper masih dalam perhitungan," ungkap Yuyuk.Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan pimpinan MA terkait penangkapan ini.

Ichsan Suaidi adalah Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) yang pada 13 November 2014 oleh majelis kasasi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dermaga Pelabuhan Labuhan Haji di Kabupaten Lombok Timur, dan dijatuhi pidana selama 1,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp3,195 juta.Putusan itu dikeluarkan oleh ketua hakim Sutarno dan anggota hakim Edward Samosir dan Mohammad Idris M Amin. (aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini