KPU Padang Buka Pendaftaran Partai Politik

×

KPU Padang Buka Pendaftaran Partai Politik

Bagikan berita
KPU Padang Buka Pendaftaran Partai Politik
KPU Padang Buka Pendaftaran Partai Politik
[caption id="attachment_19881" align="alignnone" width="600"]KPU (net) KPU (net)[/caption]

PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang mulai membuka pendaftaran bagi partai politik yang ingin menjadi peserta pemilihan umum (pemilu) 2019 mendatang. Pendaftaran dibuka mulai Selasa (3/10) hingga Senin (16/10) mendatang.

“Sesuai jadwal nasional, kita sudah membuka pendaftaran bagi parpol sejak kemarin sampai 16 Oktober 2017. Artinya parpol diberi kesempatan memdaftar selama 14 hari. Namun hingga kemarin belum ada yang mendaftar," kata Ketua KPU Padang M. Sawati, Rabu (4/10).

Dia mengatakan jam pendaftaran dimulai sejak pukul 08.00-16.00 WIB untuk hari pertama sampai hari ke-13. Sedang untuk hari ke-14, jam pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00-24.00 WIB. Bahkan hari libur pun tetap diterima pendaftaran.

"KPU mengingatkan bahwa bagi parpol yang berniat menjadi peserta pemilu 2019 wajib mendaftar ke KPU. Sebagaimana diatur PKPU 7/2017," katanya.

Pendaftaran dilakukan dalam empat tahap yakni tahap pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi dan penetapan peserta Pemilu 2019.

Menurutnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2017. Dalam pendaftaran parpol, pimpinan parpol wajib menyampaikan surat pendaftaran berserta syarat-syarat yang sudah ditentukan kepada KPU. (bambang)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini