[caption id="attachment_4551" align="alignnone" width="649"] KPU (net)[/caption]PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang membuka pendaftaran pemantau pemilihan walikota dan wakil walikota Padang pada pemilihan serentak 2018, mulai Kamis (12/10) hingga 11 Juni 2018 mendatang.
Pemantau ini mesti bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas serta terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota."Bagi pemantau asing, persyaratanya sama halnya dengan pemantau warga Indonesia. Warga asing itu harus memperoleh visa untuk jadi pemantau pemilihan dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, kemudian memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selanjutnya pemantau asing ini harus melapor dan mendaftar ke KPU atas rekomendasi Kementrian Luar Negeri," ungkap Ketua KPU Padang, M Sawati, Jumat (13/10). (bambang) Editor : EriandiKPU Padang Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada
Berita Terkait