KPU Siapkan Peraturan Khusus Pilkada Calon Tunggal

×

KPU Siapkan Peraturan Khusus Pilkada Calon Tunggal

Bagikan berita
KPU Siapkan Peraturan Khusus Pilkada Calon Tunggal
KPU Siapkan Peraturan Khusus Pilkada Calon Tunggal

 JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum tidak akan mengubah peraturan terkait pilkada, melainkan menyusun peraturan baru khusus untuk pemilihan kepala daerah dengan pasangan calon tunggal.

Komisioner KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Kamis (1/10) mengatakan dalam satu peraturan tersebut akan memuat antara lain mengenai tahapan, program, jadwal serta kampanye pasangan calon tunggal."Kami (KPU) langsung mengeksekusi Putusan Mahkamah Konstitusi dengan menyusun peraturan baru yang khusus diberlakukan bagi daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon dalam pilkada," kata Ferry di Gedung KPU Pusat Jakarta.

KPU memanfaatkan waktu yang tersisa hingga 9 Desember mendatang untuk mengakomodir hak konstitusional para calon kepala daerah dan pemilih supaya pelaksanaan pilkada di tiga daerah tersebut, tetap dapat berlangsung di gelombang pertama. (*/lek)Sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini