KPU Sumbar Langgar Kode Etik

Ă—

KPU Sumbar Langgar Kode Etik

Bagikan berita
KPU Sumbar Langgar Kode Etik
KPU Sumbar Langgar Kode Etik

PADANG – Bawaslu menyimpulkan, KPU Sumbar disimpulkan melanggar kode etik. Akibatnya lembaga penyelenggara pemilu itu direkomendasikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk ditindak. Jika di DKPP terbukti, maka sanksi terberat anggota KPU Sumbar bisa diberhentikan.Ketua Bawaslu Sumbar, Elly Yanti mengatakan, lembaganya mengeluarkan dua rekomendasi. Pertama tentang pelanggaran administrasi untuk pasangan calon gubernur  pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Muslim Kamis-Fauzi Bahar dan Irwan Prayitno-Nasrul Abit (MK-FB dan IP-NA)  KPU, dan kedua tentang pelanggaran kode etik untuk KPU. "Untuk pelanggaran administrasi disampaikan ke KPU, sedangkan kode etik disampaikan ke DKPP di Jakarta," katanya.

Sejumlah komisioner KPU Sumbar diminta komentar tidak mau bicara. Semua saling melempar bola kepada yang lain. Divisi Hukum KPU Sumbar, Nurhaida Yetty sekarang sedang di luar kota. " Ambo lagi bimtek Mahkamah Konstitusi di Bogor, jadi belum lihat keputusan Bawaslu itu. Bagian hukum KPU juga belum kasih tahu," katanya. (defil)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini