KPU Sumbar Sosialisasikan UU Nomor 7 Tahun 2017

×

KPU Sumbar Sosialisasikan UU Nomor 7 Tahun 2017

Bagikan berita
KPU Sumbar Sosialisasikan UU Nomor 7 Tahun 2017
KPU Sumbar Sosialisasikan UU Nomor 7 Tahun 2017

[caption id="attachment_11113" align="alignnone" width="650"]Komisioner KPU Sumbar Nova Indra. (*) Komisioner KPU Sumbar Nova Indra. (*)[/caption]PADANG - Kementerian dalam negeri dan kementerian luar negeri menyerahkan data penduduk ke KPU 16 bulan sebelum hari pemilihan. Data tersebut disingkronkan oleh Kemendagri dan KPU dua bulan setelah data itu diterima.

Demikian disampaikan Komisioner KPU Sumbar, Nova Indra ketika menjadi narasumber pada sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Rabu (13/9) di aula Balaikota Payakumbuh.Data yang telah disingkronkan tersebut menjadi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) diserahkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah kepada KPU.

Data itu disandingkan dengan data pemilih tetap pemilu terakhir yang dimiliki KPU. Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 201 UU Nomor 7 Tahun 2017.Pada sosialisasi yang diikuti oleh 64 peserta itu Nova Indra juga menjelaskan penentuan jumlah kursi di parlemen yang berdasarkan jumlah penduduk.

Sebagimana diatur pasal 188, jumlah lmrsi DPRD provinsi ditetapkan paling sedikit 35 dan paling banyak 120.Provinsi dengan jumlah Penduduk sampai dengan 1 juta, memperoleh alokasi 35 kursi. Provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 1 juta sampai 3 juta memperoleh 45. Penduduk 3 juta sampai 5 juta, 55 kursi. 5 juta sampai 7 juta 65 kursi. Dari 7 juta sampai 9 juta 75 kursi. Lebih dari 9 juta sampai  11 juta, 85 kursi. 11 juta sampai 20 juta 100 kursi, dan Lebih dari 20 juta kursi.

Saat sosialisasi, Nova Indra juga sampaikan isu-isu krusial saat pembahasan UU, tahapan pemilu 2019, pencalonan dan lain-lainnya. Sosialisasi itu diikuti oleh unsur Muspida, Parpol, ormas, wartawan dan SKPD terkait. (defil)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini