Kronologi Penangkapan Pedangdut Ridho Rhoma

×

Kronologi Penangkapan Pedangdut Ridho Rhoma

Bagikan berita
Foto Kronologi Penangkapan Pedangdut Ridho Rhoma
Foto Kronologi Penangkapan Pedangdut Ridho Rhoma

[caption id="attachment_51086" align="alignnone" width="650"]Ridho Rhoma (ytimg.com) Ridho Rhoma (ytimg.com)[/caption]JAKARTA - Ridho Rhoma digiring ke Polres Metro Jakarta Barat karena mengonsumsi narkoba jenis sabu. Ridho diamankan di lobi salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (25/3).

Dalam rilis yang dikeluarkan Polres Jakarta Barat, pengangkapan Ridho didasarkan dari informasi masyarakat yang mengatakan akan ada beberapa orang yang akan menggelar pesta narkoba di sekitar hotel di Jakarta Barat. Saat tengah dilakukan penyelidikan, datang Ridho ke lokasi hotel."RR ada di areal. Menurut indikasi mungkin yang bersangkutan sedang menuju mobil sehingga langsung dilakukan penegakan hukum oleh satuan reserse narkoba. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti," papar Kapolres Roycke Harry Langie di Polres Metro Jakarta Barat.

Selama penggeledahan Ridho mengatakan jika barang bukti narkotika jenis sabu ia letakkan di jok depan kiri mobil dalam paper bag coklat. Saat ditangkap, Ridho dalam keadaan sadar dan tidak melakukan perlawanan.Dari pengakuan Ridho saat penyelidikan lah polisi akhirnya bisa menangkap S yang berjenis kelamin laki-laki. Putra Raja Dangdut Rhoma Irama ini menjelaskan jika barang bukti yang ditemukan di mobilnya ia dapat dari S yang kemudian dibekuk di sebuah apartemen di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.

Sejauh ini, Ridho dan S hanya ditetapkan sebagai pemakai, bukan pengedar atau lainnya. S sendiri mendapatkan obat-obatan terlarang dari seorang DPO yang disebut A.Selanjutnya, terungkap jika Ridho tidak selalu pesta narkoba di hotel tempatnya ditangkap. Bersama dengan S, keduanya berpindah-pindah tempat pesta narkoba, termasuk di apartemen tempat S ditangkap.

"Sementara pengakuan yang bersangkutan tidak sering. Awalnya mereka sudah melakukan di wilayah Jakarta Pusat, di sebuah apartemen," lanjut Roycke.Ridho disangkakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ini, Ridho terancam hukuman pidana di bawah empat tahun. (aci)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini