Kronologi Penggerebekan 10 Tersangka Judi di Purus 1

×

Kronologi Penggerebekan 10 Tersangka Judi di Purus 1

Bagikan berita
Kronologi Penggerebekan 10 Tersangka Judi di Purus 1
Kronologi Penggerebekan 10 Tersangka Judi di Purus 1

[caption id="attachment_41953" align="alignnone" width="650"]polisi interogasi tersangka saat penggerebekan (ist) polisi interogasi tersangka saat penggerebekan (ist)[/caption]PADANG - Polisi menggerebek sebuah rumah di Purus 1, Padang Barat, Kota Padang, Kamis (6/10). Sebanyak 10 orang diamankan di lokasi itu karena diduga berjudi.

Para tersangka masing-masing HS (35), Dn (40), Iy (40), Nc (35) dan RZ (35), Ld (33), Ht (48), dan FW (39). Kemudian dua wanita Ld (24) dan RA (24).Petugas Polsek Padang Barat menyita empat set kartu remi dan tunai Rp665 ribu sebagai barang bukti.

Kapolsek Padang Barat Kompol Syahrul Chan mengatakan, penggerebekan itu menindaklanjuti informasi masyarakat yang menyebutkan rumah tersebut dijadikan tempat permainan judi.Sejumlah petugas kemudian melakukan penyelidikan. Delapan petugas yang langsung dipimpin Kapolsek menggerebek tempat tersebut.

Didalamnya didapati 10 orang yang terbagi dalam dua kelompok tengah main song yang diduga kuat mengggunakan taruhan. Pasalnya selain dua set kartu remi masing-masing kelompok, polisi juga menemukan uang tunai Rp170 ribu pada kelompok pertama dan Rp485 ribu pada kelompok lain yang diduga sebagai taruhan.Atas dasar itu para tersangka yang terdiri dari delapan pria dan dua wanita itu dibawa ke Mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut. "Mereka semua kita tetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 303 KUHP," lanjut Syahrul. (arief)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini