Kronologis Terungkapnya Pelaku Pembobol SPBU di Bukittinggi

×

Kronologis Terungkapnya Pelaku Pembobol SPBU di Bukittinggi

Bagikan berita
Kronologis Terungkapnya Pelaku Pembobol SPBU di Bukittinggi
Kronologis Terungkapnya Pelaku Pembobol SPBU di Bukittinggi

[caption id="attachment_44090" align="alignnone" width="650"]Polisi memperlihatkan para tersangka dan barang bukti pembobolan SPBU. (asrial gindo) Polisi memperlihatkan para tersangka dan barang bukti pembobolan SPBU. (asrial gindo)[/caption]BUKITTINGGI - Tiga tersangka pembobol SPBU By Pass, Kota Bukittinggi beberapa waktu lalu dibekuk jajaran Polsek Kota Bukittinggi di sejumlah lokasi.

Kawanan tersebut yakni Zul Asori (24), Khairulnas (24) dan Rendi Arisa Putra (18). Petugas menyita uang tunai Rp580 juta sebagai barang bukti. Selain bersaudara, Zul dan Khairulnas juga karyawan SPBU tersebut.Wakapolres Bukittinggi, Kompol Sajarod Zakun didampingi Kapolsek Kota Bukittinggi, Kompol Zahari Almi, Selasa (8/11) mengatakan, terungkapnya kasus itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah karyawan SPBU, terutama yang meninggalkan tugas pada malam kejadian.

"Ada 6 orang karyawan SPBU yang diperiksa penyidik saat itu. Mereka pada malam kejadian pergi ke pemandian air panas di Kabupaten Solok," lanjutnya.Petugas kemudian mencurigai salah satu diantaranya yakni Zul, karena setelah kejadian itu, berkas komunikasi ponsel yang bersangkutan dihapus.

Selain itu Zul juga ikut berperan mengajak karyawan lainnya untuk pergi mandi air panas dan meninggalkan SPBU tersebut. Kemudian penyidik terus memperdalam keterangan darinya, dan akhirnya ia mengakui beraksi bersama saudaranya, Khairulnas dan Rendi.Untuk melakukan perampokan di SPBU itu, ketiga tersangka membagi peran, diantaranya ada yang bertugas untuk mengalihkan perhatian karyawan lain, kemudian ada yang bertugas mengawasi di sekitar SPBU, serta ada yang bertugas masuk ke dalam kantor SPBU itu dengan cara memecahkan kaca jendela kantor tersebut.

Kapolsek Kota Bukittinggi, Kompol Zahari Almi menambahkan, setelah pihaknya mendapatkan keterangan dari Zul, Penyidik langsung menetapkan ketiga bersaudara itu sebagai tersangka dan Zul langsung ditahan. Sementara dua tersangka lainnya awalnya diketahui melarikan diri ke Jambi dan Lampung.Keduanya baru berhasil ditangkap petugas setelah pulang ke rumah orangtuanya di Tanah Datar. "Saat ditangkap itulah kita menemukan barang bukti Rp580 juta dari tangan tersangka," lanjut Zahari Almi. (gindo)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini