Kuasa Hukum Irman Gusman: Uang Rp100 Juta Itu Jebakan!

×

Kuasa Hukum Irman Gusman: Uang Rp100 Juta Itu Jebakan!

Bagikan berita
Kuasa Hukum Irman Gusman: Uang Rp100 Juta Itu Jebakan!
Kuasa Hukum Irman Gusman: Uang Rp100 Juta Itu Jebakan!

 [caption id="attachment_43173" align="alignnone" width="650"]Tim penasehat hukum Irman Gusman, Bagindo Fahmi (kanan) dan Tommy Singh (kiri) berbicara pada  sidang perdana praperadilan  Irman Gusman  di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/10). (antara) Tim penasehat hukum Irman Gusman, Bagindo Fahmi (kanan) dan Tommy Singh (kiri) berbicara pada sidang perdana praperadilan Irman Gusman di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/10). (antara)[/caption]

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Tim kuasa hukum Irman Gusman, Tommy Singh menduga uang senilai Rp100 juta yang diberikan oleh CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi adalah jebakan.

"Kalau kami menduga, kami mendapatkan ada indikasinya yang kuat bahwa ini seperti jebakan," kata Tommy di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016). Oleh karenanya, Tommy meminta Irman Gusman untuk dihadirkan di persidangan.Pasalnya, menurut kuasa hukum mantan Ketua DPD RI ini, Irman merupakan pihak yang mengetahui kronologi dan asal mula uang tersebut.

"Kita minta supaya jangan ada suatu proses pemeriksaan selama proses ini masih berlangsung. Kita hormati proses ini. Karena belum tentu (Irman bersalah), bagaimana pun hasilnya kita hormati. Tentu kalau ini memungkinkan kita harapkan Pak Irman. Karena Pak Irman yang mengetahui detailnya bagaimana," jelasnya.Berita sebelumnya, mantan Ketua DPD RI Irman Gusman (IG) ternyata tidak mengenal tersangka yang dituduh menyuapnya, yaitu Direktur CV Berjaya Semesta (SB), Xaveriady Sutanto (XS), yang tengah menjadi terdakwa pengedar gula tanpa SNI di Padang, Sumatera Barat.

Selain itu, penangkapan dan penahanan terhadap Irman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah tindakan melawan hukum serta melanggar dan bertentangan dengan KUHAP. Oleh karena itu, hal tersebut harus batal demi hukum.Tim pembela IG menyampaikan 11 petitum (tuntunan) kepada Hakim PN Jakarta Selatan. Inti dari tuntutan tersebut adalah memohon pengadilan untuk menetapkan bahwa penyidikan, penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka terhadap Irman Gusman adalah tidak sah, tidak berdasarkan hukum, dan karena itu harus batal demi hukum.

Tuntutan tersebut juga memerintahkan pemohon dikeluarkan dari tahanan. Selain itu, pemohon juga meminta hakim menetapkan rehabilitasi dan/atau memulihkan nama baik Irman Gusman sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai Ketua DPD RI. (lek)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini