Kurir Sabu Divonis 14 Tahun di PN Padang

×

Kurir Sabu Divonis 14 Tahun di PN Padang

Bagikan berita
Foto Kurir Sabu Divonis 14 Tahun di PN Padang
Foto Kurir Sabu Divonis 14 Tahun di PN Padang

[caption id="attachment_28399" align="alignnone" width="620"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Dedi Putra (27) divonis 14 tahun di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (22/3). Warga Rawang ini dinyatakan terbukti menjadi perantara dalam jual-beli narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti 8,42 gram.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dedi Putra dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider empat bulan kurungan,” ujar majelis hakim yang diketuai Suratni dengan anggota Agus Komarudin dan M Syukri.Hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis ini lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Permata Asri.

Sebelumnya JPU menuntut Dedi dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.Dedi Ditangkap polisi pada 31 Oktober 2016 di Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Koto Tangah, Padang.

Dia diduga diutus untuk mengantarkan sabu atas suruhan terduga bandar sabu yang dipancing transaksi oleh polisi yang menyamar. Sementara bandar sabu berinisial E tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini