Lagi, Irwan Prayitno Dilaporkan ke Bawaslu

×

Lagi, Irwan Prayitno Dilaporkan ke Bawaslu

Bagikan berita
Lagi, Irwan Prayitno Dilaporkan ke Bawaslu
Lagi, Irwan Prayitno Dilaporkan ke Bawaslu
[caption id="attachment_12811" align="alignnone" width="650"]Irwan Prayitno dilaporkan lagi ke Bawaslu. (defil) Irwan Prayitno dilaporkan lagi ke Bawaslu. (defil)[/caption]

PADANG - Meski telah ditetapkan sebagai calon gubernur dan mendapat nomor urut 2, Irwan Prayitno (IP) masih dilaporkan karena diduga melanggar UU Pilkada. IP dilaporkan ke Bawaslu Sumbar, Rabu (26/8) karena diduga memberhentikan dan mengangkat kepala Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padang pariaman, 4 Maret lalu. SK mutasi itu dikeluarkan IP 25 Februari melalui keputusan Gubernur Sumbar nomor 821/112/BKD-2015.

Menurut pelapor Roni Putra hal itu melanggar pasal 71 UU Pilkada karena melantik pejabat dalam kurun waktu enam bulan akan berakhir jabatan.

Pasal 77 ayat 2 UU Pilkada berbunyi petahana tidak boleh memutasi pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum berakhir masa jabatan.

"Jika laporan sebelumnya IP dinilai Bawaslu tidak bersalah karena melantik pejabat untuk mengisi jabatan kosong, maka  sekarang IP dilaporkan karena telah melantik pejabat untuk jabatan yang ada pejabatnya," ujarnya.

Pantauan Singgalang di kantor Bawaslu, laporan Roni dan Naldi Gantika diterima staf Bawaslu, Yoni Syah Putri. Dasar laporan Roni sempat dipertanyakan Yoni. Menurut Yoni laporan Roni sama saja dengan laporan terhadap IP awal Agustus lalu yang dinilai Bawaslu tidak terbukti.

Namun hal itu dibantah Roni laporan sekarang beda dengan sebelumnya. Kalau sebelumnya Bawaslu menolak Roni karena IP melantik pejabat mengisi jabatan kosong. Tapi sekarang IP dilaporkan karena memberhentikan Lila Yanwar dan melantik Indria Velutina sebagai kepala RSUD Padang Pariaman. SK mutasi ini didapat Roni dari Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Marlis. "Marlis langsung jadi saksi," katanya.

Roni mengatakan, dia melaporkan  IP karena peduli dengan pilkada Sumbar. "Sebagai warga yang baik, saya tidak bisa biarkan pilkada berjalan dengan cacat hukum," ujarnya.

Laporan Roni dituangkan Yoni dalam penerimaan laporan bernomor 06/LP/PILGUB/VIII/2015. Kata Yoni laporan itu akan diteruskan ke komisioner Bawaslu untuk kaji dan diklarifikasi kepada pihak terkait. "Iya dong ditindaklanjuti, dan diklarifikasi," ujar Yoni.(defil)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini