[caption id="attachment_19727" align="alignnone" width="650"] Kapolres Payakumbuh AKBP Yuliani, menginterogasi pasangan suami istri (pasutri) spesialis pencurian di rumah kos-kosan, yang ditangkap Satreskrim di Padang, Selasa (1/12). (Bayu)[/caption]PAYAKUMBUH – Polres Payakumbuh berhasil menangkap laki bini yang diduga menggembongi serangkaian kasus pencurian di rumah kost, di beberapa daerah di Sumatera Barat. Pelaku merupakan residivis kasus serupa di Jambi.
"Benar, anggota kami menangkap dua orang pasangan suami istri, dengan dugaan, melakukan pencurian di rumah kos-kosan di beberapa daerah di Sumbar," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Yuliani, Selasa (1/12) di Mapolres.Didampingi Wakapolres Kompol Yudie serta Kasatreskrim AKP Tendri Wardi, AKBP Yuliani mengatakan, khusus di wilayah hukum Polres Payakumbuh, pelaku mengaku baru beraksi 3 kali. "Itu pengakuan tersangka," sambung Kapolres.
Menurut Kapolres, pasutri yang terlibat dalam kasus pencurian dengan modus mencari rumah kost-kosan ini, merupakan warga Jalan Karet, Padang Barat, Kota Padang. Pelaku adalah "RN" (33) serta istrinya "SN" (27). (bayu) Editor : Eriandi, S.Sos