[caption id="attachment_4654" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi (net)[/caption]JAKARTA - Pemerintah memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya kepada para pegawai negeri sipil pada 2016 dengan besaran satu kali gaji pokok.
"Dengan demikian, selain mendapatkan gaji ke-13 dan pendapatan setiap bulan, para PNS juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Sabtu (15/8).Dengan diberikannya THR tersebut, penghasilan bersih PNS dalam satu tahun akan jauh lebih meningkat dibanding 2015.
Sebelum kebijakan pemberian THR ini, pemerintah memberlakukan kenaikan gaji PNS yang salah satu indikatornya berdasarkan laju inflasi.Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan seiring diberikannya THR kepada PNS ini, pada 2016 pemerintah tidak akan menaikkan gaji pokok PNS.Kebijakan meniadakan kenaikan gaji dan menggantinya dengan THR ini, kata Askolani, akan berdampak positif secara jangka panjang terhadap penghasilan yang diterima PNS. Pasalnya, jika masih mengandalkan kenaikan gaji, PNS akan tetap mendapat potongan dari biaya Tunjangan Hari Tua (THT) yang dikelola PT. Taspen.(*/aci)sumber:antara
Editor : Eriandi, S.Sos