Mahasiswa Pembunuh Dosen Didakwa Hukuman Mati

Ă—

Mahasiswa Pembunuh Dosen Didakwa Hukuman Mati

Bagikan berita
Mahasiswa Pembunuh Dosen Didakwa Hukuman Mati
Mahasiswa Pembunuh Dosen Didakwa Hukuman Mati

[caption id="attachment_8086" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]MEDAN – Kasus pembunuhan dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Nurain Lubis (63) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Medan. Terdakwa adalah mahasiswa bernama Roymardo Sah Siregar (21).

Dalam persidangan perdana yang dipimpin hakim Sontan Merauke Sinaga, Roymardo didakwa melakukan pembunuhan berencana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Martias Iskandar mendakwa Roymardo melanggar Pasal 340 KUHPidana, subsidair 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati."Terdakwa Roymardo dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni korban Nurain Lubis," kata Martias, Kamis (29/9).

Jaksa menyebutkan, perencanaan pembunuhan itu telah dimulai sejak terdakwa bangun tidur pagi di kamar kosnya di Jalan Tuasan, Medan. Terdakwa kemudian membawa pisau bergagang hijau berikut sarungnya dan martil.Kedua benda itu disimpan di sepeda motornya. Sesampainya di kampus, terdakwa kemudian masuk ke ruang kuliah di lantai IV Gedung Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Kampus UMSU untuk mengikuti kuliah Hukum Dagang.

Namun karena dosennya tidak datang, Roymardo turun dan menuju parkiran. Di sana Roymardo mengambil pisau, martil, dan topi dari bawah jok sepeda motor. Pisau tersebut kemudian disimpannya di saku sebelah kiri dan martil di saku sebelah kanan lalu ia menuju gedung FKIP.Setelah duduk di sana, Roymardo melihat Nurain masuk ke kamar mandi. Dia kemudian memakai topi dan mengikuti Nurain yang masuk ke dalam lalu menutup pintu kamar mandi.

“Terdakwa menikam leher korban yang kemudian menjerit dan menangkis. Sempat 4 kali tikamannya ditangkis korban dengan tangan namun tetap mengenai leher dan keningnya. Roymardo terus saja menikami leher korban hingga perempuan itu tidak berdaya,” ujar jaksa.Melihat korban telentang bersimbah darah, Roymardo menyimpan pisaunya lalu lari meninggalkan kamar mandi. Namun saat akan keluar ia dipergoki penjaga keamanan gedung.

Ia kemudian dikejar dan berhasil dibekuk di toilet gedung Kampus Fakultas Ekonomi. Sementara itu, Nurain dilarikan ke RS Bhayangkara Medan dan di sana ia dinyatakan meninggal dunia karena luka di lehernya.“Selama ini terdakwa sudah menaruh benci dan dendam karena korban sering memarahi terdakwa. Korban juga mengancam akan memberi nilai jelek kepada terdakwa," jelas Martias. (aci)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini