Mahasiswa Tolak SE, Gubernur Sarankan Gugat ke PTUN

×

Mahasiswa Tolak SE, Gubernur Sarankan Gugat ke PTUN

Bagikan berita
Mahasiswa Tolak SE, Gubernur Sarankan Gugat ke PTUN
Mahasiswa Tolak SE, Gubernur Sarankan Gugat ke PTUN

[caption id="attachment_17063" align="alignnone" width="600"]Ilustrasi (okezone.com) Ilustrasi (okezone.com)[/caption]PADANG - Aksi penolakan terhadap Surat Edaran (SE) Percepatan Tanam Padi yang dikeluarkan Gubernur Irwan Prayitno masih berlanjut. Penolakan kali ini datang dari mahasiswa yang tergabung dalam Lingkar Mahasiswa Minangkabau Raya (Limamira) yang menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (20/4).

Menurut demonstran, SE Gubernur yang melibatkan TNI untuk turut menggarap sawah masyarakat merupakan upaya menghidupkan kembali dominasi militer terhadap sipil.Koordinator Umum aksi, Fajar Aditya Amri mengatakan, jika disimpulkan, SE merupakan upaya paksa bagi petani untuk menggarap sawahnya 15 hari pasca panen.

Jika hal itu tidak dilakukan dalam waktu 30 hari, penggelolaan sawah diambil alih oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pertanian Kecamatan bekerjasama dengan Koramil.Kendati SE telah direvisi, yakni kerjasama penggelolaan bisa dengan pihak ketiga lain, namun unsur TNI masih diberikan peluang. Demontrasi tersebut melibatkan puluhan mahasiswa.

Gubernur Irwan Prayitno minta pihak yang tidak menyetujui SE Dukungan Gerakan Percepatan Tanam Padi untuk melakukan somasi atau menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN)."Kenapa mereka yang heboh, sampai sekarang tidak ada petani yang komplain. Karena ini adalah kepentingan petani,"sebutnya.

Menurutnya SE itu dasarnya adalah Upaya Khusus (Upsus) untuk capaian swasembada beras secara nasional. Upsus itu diperintahkan presiden kepada Kementerian Pertanian dan TNI dalam rangka ketahanan pangan nasional. Kerjasama pemerintah daerah dengan TNI ini bahkan telah dimulai zaman Presiden SBY dan mendapatkan dukungan dari petani. (yose) 

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini