Mantan Kadis Prasjaltarkim Sumbar Dituntut 4 Tahun

×

Mantan Kadis Prasjaltarkim Sumbar Dituntut 4 Tahun

Bagikan berita
Mantan Kadis Prasjaltarkim Sumbar Dituntut 4 Tahun
Mantan Kadis Prasjaltarkim Sumbar Dituntut 4 Tahun

[caption id="attachment_40680" align="alignnone" width="600"]Suprapto (antara foto) Suprapto (antara foto)[/caption]JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman (Prasjaltarkim) Sumbar, Suprapto dituntut 4 tahun penjara, ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, karena dinyatakan terbukti menjadi perantara suap untuk anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana senilai Rp500 juta.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Suprapto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentangan Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata jaksa penuntut umum KPK Dody Sukmono di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (9/11)JPU menjelaskan tujuan pemberian uang itu adalah agar I Putu Sudiartana membantu pengurusan penambahan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang tahun anggaran 2016 untuk Sumbar pada APBN-P tahun 2016.

Pemberian uang itu diawali dengan pertemuan orang dekat Putu bernama Suhemi dengan Direktur Utama PT Perpatih Putera Nugraha yang juga sebagai wakil Ketua DPD Gerindra Sumbar, Desrio Putra di Padang dan menyampaikan bahwa Suhemi sebagai teman I Putu Sudiartana dari Demokrat serta bermaksud menjaring usulan anggaran DAK yang berhubungan dengan infrasktruktur publik dari daerah. Suhemi minta dipertemukan dengan Suprapto.Dalam pertemuan Suprapto meminta Kabid Pelaksanaan Jalan pada Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Sumbar Indra Jaya mengusulkan DAK kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp530,76 miliar, melalui surat Gubernur Sumbar No 900/3130-Pelaks/2015 tanggal 6 Oktober 2015 yang salinannya juga diberikan kepada I Putu Sudiartana.

Pada pertengahan November 2015, Suprapto dan Indra Jaya menemui Putu di gedung DPR dan meminta agar Putu mengalokasikan dana DAK sesuai proposal. Surat usulan bahkan diubah menjadi total Rp620,76 miliar karena proyek ditambah dengan kegiatan pembangunan gedung dan air bersih.Suprapto menyampaikan salinan itu kepada Putu pada 17 Desember 2015 di Coffee Club Plaza Senayan, dan meminta agar usulan diserahkan kepada staf administrasi Putu bernama Noviyanti dan langsung diberikan Indra kepada Noviyanti.

Direktur PT Faktanusa Ciptagraha Yogan Askan yang juga salah satu pendiri Partai Demokrat di Sumbar itu kemudian diperkenalkan kepada Suhemi, Suprapto dan Indra Jaya pada awal Januari 2016 di rumah makan Suaso (Padang) dan dibicarakan juga alokasi proyek pembangunan dan perawatan ruas jalan di Sumbar dan bagaimana cara agar anggaran DAK itu dapat terealisasi sehingga Suhemi menyampaikan I Putu Sudiartana sedang berupaya membantu.Putu yang ditemui pada 11 Januari 2016 mengatakan bahwa penambahan anggaran masih menunggu bulan depan, karena sedang dibahas dalam rapat-rapat.

Pertemuan lanjutan terjadi pada 10 Juni 2016 di Cafe Pelangi Hotel Ambara Blok M antara Yogan, Suprapto, Putu Sudartana dan Indra Jaya. Putu mengatakan akan mengusahakan alokasi anggaran DAK pada proyek pembangunan dan perawatan ruas jalan provinsi Sumbar dalam APBN Perubahan TA 2016 minimal senilai Rp50 miliar.Saat itu Suprapto meminta I Putu Sudiartana agar alokasi anggara tersebut dapat dinaikkan menjadi Rp100-150 miliar, untuk itu Putu Sudiartana bersedia membantu dan meminta imbalan sebesar Rp1 miliar.

Namun fee untuk Putu akhirnya disepakati sebesar Rp500 juta yang berasal dari Yogan Askan sebesar Rp125 juta, Suryadi Halim sebesar Rp250 juta, Johandri sebesar Rp75 juta dan Hamnasri Hamid sebesar Rp50 juta, selanjutnya masing-masing mentransfer uang ke rekening Yogan."Kemudian Yogan Askan diminta untuk menyerahkan uang tersebut kepada I Putu Sudiartana dikarenakan mereka sama-sama kader Partai Demorkat agar seolah-olah terkait Partai Demokrat. Hal ini dilakukan Yogan karena dilandasi adanya harapan untuk mendapatkan pekerjaan dari Indra Jaya dan terdakwa yang telah menjanjikan pekerjaan dari dana DAK dan pembicaraan antara terdakwa dan Suhemi yang menyatakan jika dana DAK yang disetujui hanya sebesar Rp50 miliar maka Yogan dan Suhemi akan minta pekerjaan senilai masing-masing Rp10 miliar dan sisanya Rp30 miliar agar dibagi empat antara Hamnasri Hamid, Suryadi Halim dan Jonandri," tambah jaksa Dody.

Untuk mengusahakan penambahan alokasi DAK tersebut, I Putu Sudiartana meminta bantuan kepada anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto dan menyanggupi kuotanya maksimal adalah Rp50 miliar. Besaran itu disampaikan kepada Suprapto, Indra Jaya, Yogan Askan dan Suhemi di hotel Ambara pada 10 Juni 2016.Yogan kembali bertemu dengan Putu, Ipin Mamoto, Novianti pada 23 Juni 2016 di Cafe Bistro Plaza Senayan. Yogan mengatakan sudah tersedia Rp500 juta untuk Putu dan meminta agar anggaran menjadi Rp100-150 miliar, sedangkan Putu meminta agar uang diberikan dalam dolar Singapura.

Pada pertemuan, Putu Sudiartana menuliskan angka 100 pada tissu, lalu meminta Noviyanti untuk mengantarkan tisu tersebut kepada Rinto Subekti selaku anggota Badan Anggaran DPR maksudnya menayakan apakah alokasi anggaran untuk Sumbar dapat disetujui sebesar Rp100 juta, namun Rinto mengatakan bahwa sudah terlambat.Putu pada 24 Juni 2016 menghubungi Noviyanti dan mengatakan DAK Sumbar menggunakan kuota Wihadi Wiyanto dari fraksi Gerindra selau anggota Banggar DPR, untuk itu Putu meminta Noviyanti menerima pemberian uang dari Yogan.

Namun Yogan tidak jadi bertemu dengan Noviyanti sehingga uang diberikan melalui transfer berturut-turut sebesar Rp100 juta melalui rekening Ni Luh Putu Sugiani yang merupakan kerabat Putu pada 25 Juni 2016 sebesar Rp400 juta melalui rekening Muchlis yaitu suami Noviyanti (Rp50 juta), Djoni Garyana (Rp150 juta), dan Rp200 juta melalui rekening Ni Luh Putu Sugiyani dengan keterangan "sewa villa" sebagaimana arahan Noviyanti pada 27 Juni 2016.Terkait perkara ini, Yogan Askan sudah menjalani sidang tuntutan dan dituntut 2,5 tahun penjara.(aci) 

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini