PADANG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Pesisir Selatan pada 2011 yang lalu, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (20/5). Dalam kasus ini, ada tiga terdakwa diseret Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke pengadilan.
Mereka tersebut yaitu, Mardinas N Syair (42) mantan ketua DPRD Pessel, Arfiyanti Belinda (41) mantan bendahara DPRD Pessel dan Rahmat Realson, PNS di Sekretariat DPRD Pessel. Akibat perbuatan terdakwa ini, telah merugikan negara pada APBD pos Sekretariat DPRD Pessel senilai Rp1,92 miliar.