Mantan Wakil Rektor II IAIN Padang Dituntut 6 Tahun Penjara

×

Mantan Wakil Rektor II IAIN Padang Dituntut 6 Tahun Penjara

Bagikan berita
Mantan Wakil Rektor II IAIN Padang Dituntut 6 Tahun Penjara
Mantan Wakil Rektor II IAIN Padang Dituntut 6 Tahun Penjara

[caption id="attachment_36765" align="alignnone" width="650"]Persidangan dugaan korupsi pengaan tanah kampus III IAIN Imam Bonjol, Padang di Pengadilan Tipikor (ist) Persidangan dugaan korupsi pengaan tanah kampus III IAIN Imam Bonjol, Padang di Pengadilan Tipikor (ist)[/caption]PADANG - Mantan Wakil Rektor II IAIN Imam Bonjol Padang, Salmadanis (57) dituntut enam tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Rabu (23/11).

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa terbukti bersalah dalam kasus pengadaan tanah Kampus III IAIN pada 2010 di Sungai Bangek, Koto Tangah, Padang."Menuntut terdakwa Salmadanis dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp250 juta dan subsider enam bulan kurungan," ujar JPU Suparjo, Ekky Rizki Asril dan Lily Maria Yulis yang membacakan tuntutan secara bergantian.

Tuntutan yang sama juga diberikan kepada terdakwa lainnya yaitu Eli Satria Pilo. Keduanya menurut jaksa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan hukuman yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan tipikor. Hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Salmadanis yang memakai kemeja putih lengan panjang ini dengan didampingi penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Majelis hakim kemudian menetapkan sidang pembacaan pledoi terdakwa pada pekan depan, 30 November. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini