Menang Gugatan Atas PT Basko , KAI: Jika Tak Segera Diserahkan Kami Ajukan Eksekusi

×

Menang Gugatan Atas PT Basko , KAI: Jika Tak Segera Diserahkan Kami Ajukan Eksekusi

Bagikan berita
Menang Gugatan Atas PT Basko , KAI: Jika Tak Segera Diserahkan Kami Ajukan Eksekusi
Menang Gugatan Atas PT Basko , KAI: Jika Tak Segera Diserahkan Kami Ajukan Eksekusi

PADANG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumatera Barat memenangkan perkara perdata terhadap PT Basko Minang Plaza di Mahkamah Agung (MA)."Ini telah melalui proses hukum yang panjang dan berakhir di MA. Dalam usaha hukum biasa, ini bersifat inkrah," kata Kuasa Hukum PT KAI Divre II Sumbar, Miko Kamal.

Ia mengungkapkan MA mengabulkan permohonan PT KAI, dan PT Basko Minang Plaza diperintahkan untuk segera menyerahkan objek gugatan pada PT KAI Divre II Sumbar secara sukarela.Perkara yang bergulir sejak 2012 itu dimenangi oleh pihak PT KAI Divre II Sumbar, setelah MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Padang dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Padang.

PN Padang awalnya mengabulkan permohonan PT KAI Divre II Sumbar yang teregistrasi dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2012/PN.PDG. Setelah pihak PT Basko Minang Plaza mengajukan banding, putusan PN Padang kandas dan PT Basko Minang Plaza dinyatakan menang.Selanjutnya, PT KAI Divre II Sumbar melanjutkan kasasi ke MA RI dan peradilan MA yang ketuai Hakim Agung Takdir Rahmadi beranggotakan Mahdi Soroinda Nasution dan Syamsul Ma'arif menyatakan, tergugat dalam hal ini PT Basko Minang Plaza telah melakukan tindakan wanprestasi dan diperintahkan menyerahkan objek gugatan dalam keadaan baik dan kosong kepada penggugat, PT KAI Divre II Sumbar.

Selain itu, dalam salinan amarnya, MA menghukum PT Basko Minang Plaza untuk membayar uang sewa sebesar Rp25,6 juta dan uang sewa biaya perkara Rp500 ribu.Dengan telah adanya kekuatan hukum tetap atau inkrahnya putusan tersebut, Miko menyebutkan upaya hukum yang dapat dilakukan selanjutnya hanyalah upaya hukum luar biasa.

"Upaya hukum biasa sudah tidak ada. Kalau upaya hukum luar biasa ada yaitu Peninjauan Kembali (PK), namun hal itu tidak akan mempengaruhi eksekusi," ujarnya.Terkait eksekusi, PT KAI berharap PT Basko Minang Plaza dapat melaksanakan putusan sesuai dengan yang diperintahkan MA RI secara sukarela, bila tidak maka PT KAI akan mengajukan eksekusi paksa pada PN Padang.

"Kami harap dapat dijalankan secara voluntary dalam waktu sesingkat-singkatnya, seminggu atau dua minggu ke depan," ujarnya.Sementara Penasehat Hukum PT Basko Minang Plaza, M Haris mengaku hingga Selasa (9/2) belum menerima salinan putusan dari MA tersebut sehingga tidak mau berkomentar terlalu banyak.

Menurutnya, pihaknya akan membaca salinan putusan terlebih dahulu sebelum menentukan tindakan yang akan diambil selanjutnya, termasuk memutuskan menggunakan upaya hukum luar biasa atau tidak."Kami akan teliti dulu, apakah ada kesalahan penerapan hukum atau tidak," ujarnya.(arief)

sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini