Menipu di Aur Kuning, Nenek Ini Terpaksa Mendekam di Hotel Prodeo

×

Menipu di Aur Kuning, Nenek Ini Terpaksa Mendekam di Hotel Prodeo

Bagikan berita
Menipu di Aur Kuning, Nenek Ini Terpaksa Mendekam di Hotel Prodeo
Menipu di Aur Kuning, Nenek Ini Terpaksa Mendekam di Hotel Prodeo

BUKITTINGGI -  Meski sudah berusia senja, Mar, 65, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Bahkan, ia terpaksa mendekam di hotel prodeo Mapolres Bukittinggi. Hal itu akibat perbuatannya menipu sejumlah pedagang pakaian di pasar Aur dan Pasar Atas Bukittinggi. Sudah empat korban dari tersangka mengadu ke Mapolres Bukittinggi, hingga tersangka ditangkap di kawasan Aur Bukittinggi.Menurut Kapolres Bukittinggi melalui Kasat Reskrim, AKP Albert Zai SIK pada Singgalang, Selasa (12/5), warga Batu Sangkar, Tanah Datar yang tinggal di Banda Gadang, Nagari Taluak IV Suku, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam ini meyakinkan korbannya dengan menenteng sejumlah pakaian jadi. Tersangka kemudian memesan beberapa pakaian dengan janji akan membayar setelah pesanan sampai di toko miliknya di kawasan Pasar Aur juga. Padahal toko yang diakui miliknya itu bohong.

Ketika barang sudah sampai di tempat yang dimaksud, tersangka meminta pada karyawan toko untuk menjemput barang lainnya dan akan dibayar setelah semua barang sampai di tujuan. Setelah karyawan toko sudah pergi menjemput barang yang dimaksud, maka situasi itu dimanfaatkan oleh pelaku kabur membawa barang yang sudah diantar pertama."Dengan modus yang sama tersangka sudah melakukan aksi ini sejak 2014 lalu, ketahuannya, Kamis (7/5) sekitar pukul 13.00 WIB lalu. Ketika itu, dia akan keluar dari Pasar Aur langsung diteriaki salah satu korbannya dan ditangkap masyarakat untuk diserahkan ke polisi," sebut Albert Zai.

Diduga, gaek sepuluh cucu ini merupakan pemain lama. Setidaknya, dari pengakuan kepada polisi, ada sembilan toko telah ditipu. Namun jika aksinya sudah berhasil, maka dia tidak akan mendatangi toko yang sama agar aksinya tidak ketahuan. Selanjutnya pakaian yang sudah dicuri dijual kembali secara eceran di daerah lain seperti di Batusangkar dan Pasaman.Laporan yang masuk ke Polres Bukittinggi, korbannya pedagang pakaian jadi orang dewasa diantaranya Imelda Nelis,38, toko Cici Aur Kuning yang di rugikan sebesar Rp4,7 juta pada Rabu 9 Juli 2014. Lainnya, Hanna Elyura,17, toko Maduma Busana Aur Kuning, dirugikan sekitar Rp3,5 juta dan Desnawita,48, toko Tiga Permata Aur Kuning, dirugikan Rp1,5 juta.  Atas pebuatan tersangka ini, kata Kasat, dijerat pasal 378 tentang penipuan, ancaman hukuman lima tahun penjara.(302)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini