Menkeu Terbitkan Aturan THR untuk Pegawai Badan Layanan Umum

Ă—

Menkeu Terbitkan Aturan THR untuk Pegawai Badan Layanan Umum

Bagikan berita
Foto Menkeu Terbitkan Aturan THR untuk Pegawai Badan Layanan Umum
Foto Menkeu Terbitkan Aturan THR untuk Pegawai Badan Layanan Umum

[caption id="attachment_39171" align="alignnone" width="650"]Sri Mulyani Indrawati (Antara) Sri Mulyani Indrawati (antara foto)[/caption]JAKARTA – Dalam rangka menerapkan asas keadilan dan kesetaraan dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tanggal 30 september 2016 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.05/2016 kepada pejabat pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum (BLU).

Seperti yang dilansir Setkab, Minggu (9/10/2016). Dalam PMK dijelaskan, BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mencari keuntungan.“Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2016 diberikan kepada pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga profesional non-PNS,” bunyi Pasal 2 PMK itu.

Menurut PMK, pemberian THR bagi Pengelola, Dewan Pengawas, dn Pegawai BLU yang berasal dari PNS mengikuti ketentuan PMK pemberian THR tahun anggaran 2016 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Sedangkan pemberian THR bagi Pengelola, dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non-PNS dilaksanakan pada BLU yang memiliki penetapan remunerasi oleh Menteri Keuangan.THR bagi Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non-PNS dilaksanakan dengan ketentuan: a. Paling tinggi sebesar THR bagi pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari PNS yaitu sebesar gaji pokok PNS yang dibayarkan pada bulan Juni 2016, dan b.

Tidak diberikan kepada pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah.“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dikenakan pajak pengahasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 6 PMK.

PMK menegaskan, anggaran yang diperlukan untuk pembayaran THR bagi Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non-PNS bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BLU.“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi pasal 11 PMK Nomor 149/PMK.05/2016 yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjhajana pada 4 Oktober 2016. (aci)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini