Menpan-RB Imbau Pegawai tak Cuti 11-15 Juli

×

Menpan-RB Imbau Pegawai tak Cuti 11-15 Juli

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat imbauan kepada pimpinan instansi pemerintah untuk tidak memberikan cuti tahunan kepada pegawai di lingkungannya masing-masing pada tanggal 11 hingga 15 Juli 2016.

“Setelah pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri berakhir, harus dipastikan seluruh aktivitas instansi pemerintah, terutama penyelenggaraan pelayanan publik berjalan normal,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (28/6/2016) seperti dikutp dari antara.
Imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, pimpinan kesekretariatan lembaga non-struktural, para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia.

Melalui surat bernomor B/2337/M.PANRB/06/2016 tertanggal 27 Juni 2016, tentang Imbauan untuk tidak Memberikan Cuti Tahunan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1437 H itu, Menteri Yuddy Chrisnandi menyampaikan, dalam rangka optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1437 H, setidaknya terdapat lima hal yang harus diperhatikan.