Miliki Revolver Tanpa Izin, Terdakwa Dinyatakan Bersalah

×

Miliki Revolver Tanpa Izin, Terdakwa Dinyatakan Bersalah

Bagikan berita
Foto Miliki Revolver Tanpa Izin, Terdakwa Dinyatakan Bersalah
Foto Miliki Revolver Tanpa Izin, Terdakwa Dinyatakan Bersalah

[caption id="attachment_28399" align="alignnone" width="620"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Dinyatakan bersalah telah menyimpan dan menguasai senjata api (senpi) rakitan jenis revolver beserta empat amunisinya tanpa izin, Herry Rose divonis satu tahun dan delapan bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Padang, Senin (21/8). Vonis ini lebih ringan empat bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Menyatakan terdakwa Herry Rose bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951," ujar majelis hakim yang diketuai  diketuai Jon Effredi dengan anggotanya Leba dan Anggiat.Sebelumnya, JPU Eli Roza menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun. Di persidangan sebelumnya, terdakwa mengaku bahwa senpi tersebut bukan miliknya. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini