Miliki Sabu, Ibu Rumah Tangga Divonis Bersalah

×

Miliki Sabu, Ibu Rumah Tangga Divonis Bersalah

Bagikan berita
Foto Miliki Sabu, Ibu Rumah Tangga Divonis Bersalah
Foto Miliki Sabu, Ibu Rumah Tangga Divonis Bersalah

[caption id="attachment_28399" align="alignnone" width="620"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Dinyatakan bersalah memiliki sabu, seorang ibu rumah tangga bernama Nursanti (41), divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Kamis (13/10).

Vonis terhadap warga  Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji ini, tidak jauh beda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nursanti dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp1 miliar dan subsider tiga bulan kurungan," ujar majelis hakim yang diketuai Nasorianto dengan anggotanya Sutedjo dan Anggiat.

Majelis hakim menilai, terdakwa telah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tuntutan JPU Dwi Indah Puspa Sari sebelumnya yaitu pidana penjara selama lima tahun, denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan kurungan. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini