MK Tolak Uji Materi UU Advokat, Ini Pertimbangannya

×

MK Tolak Uji Materi UU Advokat, Ini Pertimbangannya

Bagikan berita
MK Tolak Uji Materi UU Advokat, Ini Pertimbangannya
MK Tolak Uji Materi UU Advokat, Ini Pertimbangannya

[caption id="attachment_4641" align="alignnone" width="650"]Gedung MK di Jakarta (net) Gedung MK di Jakarta (net)[/caption]JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang diajukan oleh tiga advokat anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (28/7).Dalam pertimbangan hukum, mahkamah menilai kerugian yang dialami oleh pemohon tidak disebabkan oleh inkonstitusionalnya ketentuan yang diujikan, melainkan akibat implementasi ketentuan tersebut dalam praktik.

Pemohon mempermasalahkan mekanisme pemilihan pengurus advokat yang dinilai selalu menimbulkan konflik, dan berujung pada perpecahan anggota bahkan organisasi advokat.Mahkamah menegaskan hal tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi yang pasti dialami oleh tiap-tiap organisasi, sehingga harus diselesaikan sendiri secara institusional.

"Permohonan pemohon bukanlah konstitusionalitas norma, tetapi merupakan persoalan implementasi norma, akibat tidak dipatuhinya semangat yang terkandung dalam norma undang-undang yang dimohonkan pengujian pada pelaksanaan pemilihan pimpinan organisasi advokat," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo.(aci)sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini