MUI Buat Sertifikasi Produk Halal Independen Jika Kemenag Ambil Alih

×

MUI Buat Sertifikasi Produk Halal Independen Jika Kemenag Ambil Alih

Bagikan berita
MUI Buat Sertifikasi Produk Halal Independen Jika Kemenag Ambil Alih
MUI Buat Sertifikasi Produk Halal Independen Jika Kemenag Ambil Alih

[caption id="attachment_7162" align="alignnone" width="673"]Majelis Ulama Indonesia (MUI) (net) Majelis Ulama Indonesia (MUI) (net)[/caption]JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bila memang Kementerian Agama (Kemenag) ingin mengambil alih sertifikasi produk halal, maka, MUI akan membuat sertifikasi halal sendiri atau independen.

Tokoh senior MUI Cholil Ridwan mengatakan, dulu memang sempat bergulir bahwa kewenangan MUI untuk memberikan sertifikasi produk halal diambil alih oleh Kemenag. Namun, kala itu MUI menyarankan, jika ingin ambil alih seluruh tahapannya."MUI waktu itu bertahan, artinya kalau mau diambil ya diambil semua. Nanti MUI bakal bikin sendiri (independen). Jadi kalau mau ambil alih, ambil semuanya," ujarnya kepada Okezone, Minggu (20/11).

Namun, hal tersebut tak terealisasi karena hingga sekarang sertifikasi produk halal masih ada di MUI. Namun, sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal tahapannya.Sebuah produk yang ingin mendapatkan sertifikasi halal harus melalui beberapa tahapan. Intinya adalah lebih dulu mendaftar ke BPJPH. Kemudian, BPJH menunjuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan audit terhadap proses produki suatu produk.

Kemudian BPJPH meneruskan hasil audit tersebut kepada MUI untuk memperoleh sertifikasi dari MUI terkait dengan halal tidaknya produk tersebut. (aci)agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini