Mulai 1 Juni 2017, Santunan Kecelakaan Naik 100 Persen

×

Mulai 1 Juni 2017, Santunan Kecelakaan Naik 100 Persen

Bagikan berita
Mulai 1 Juni 2017, Santunan Kecelakaan Naik 100 Persen
Mulai 1 Juni 2017, Santunan Kecelakaan Naik 100 Persen

[caption id="attachment_3994" align="alignnone" width="500"]Ilustrasi  (net) Ilustrasi (net)[/caption]JAKARTA - Pemerintah akan secara resmi memberlakukan kenaikan santunan terhadap korban kecelakaan transportasi umum dan kecelakaan lalu lintas. Nantinya, santunan tersebut akan naik 100% dari sebelumnya dan berlaku mulai 1 Juni mendatang.

Menurut Deputi Bidang Usaha Industri Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Wahyu Kuncoro, kenaikan santunan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Oleh karena itu, Jasa Raharja selaku penyedia jasa asuransi harus memerhatikan betul mengenai pelayanannya."Kinerja jasa raharja sebagai asuransi sosial adalah ada 3 yaitu pelayanan, pelayanan, dan pelayanan," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta , Jumat (12/5).

Oleh karena itu, jenis pelayanan yang perlu diperhatikan adalah bagaimana peran aktif dari Jasa Raharja dengan semua lembaga maupun masyarakat. Pasalnya menurut data, dengan pelayanan yang bagus angka kecelakaan secara otomatis akan menurun."Jadi, Jasa Raharja harus aktif melakukan pembayaran pada Rumah Sakit. Kan Jasa Raharja sudah punya jaringan 1 kantor pusat, 29 kantor cabang, 62 kantor perwakilan, 63 kantor KPBR, dan 1285 Samsat," kata Wahyu dilansir okezone. (aci)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini