Nelayan Bagan di Sumbar Sudah Boleh Melaut

×

Nelayan Bagan di Sumbar Sudah Boleh Melaut

Bagikan berita
Nelayan Bagan di Sumbar Sudah Boleh Melaut
Nelayan Bagan di Sumbar Sudah Boleh Melaut

PADANG - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan surat edaran sebagai dasar hukum bagi nelayan bagan di Sumatera Barat untuk kembali bisa melaut dan tidak terikat lagi dengan Permen KP Nomor 02/MEN/2011."SE Nomor 362/MEN-KP/VI/2016 tentang Operasi Alat Penangkapan Ikan Bagan Berperahu oleh Kapal Penangkap Ikan Berukuran Lebih Besar dari 30 GT di Provinsi Sumbar itu, ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan pada 27 Juni 2016. Artinya sekarang nelayan bagan tidak perlu cemas akan ditangkap jika melaut," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar Yosmeri, di Padang, Rabu (29/6/2016) seperti dikutip dari antara.

Menurutnya, SE itu memberikan pengecualian bagi nelayan bagan di atas 30 GT di Sumbar yang tidak lagi diikat oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikandan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.Peraturan itu terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02/MEN/2011.

"Dasar hukum ini bisa menjadi pegangan oleh aparat hukum yang berwenang di laut untuk tidak lagi melakukan penangkapan pada nelayan berdasarkan Permen KP Nomor 02/MEN/2011," ujar dia lagi.Menurut Yosmeri, baru 250 bagan di atas 30 GT di Sumbar yang diizinkan melaut.

Bagan itu datanya telah disampaikan melalui surat Gubernur Sumbar Nomor 523/114-DKP.2/V/2016 pada Kementerian Kelautan dan Perikanan beberapa waktu lalu.Namun, nelayan bagan yang lain tidak perlu cemas, karena izin penangkapan ikan untuk bagan itu tidak lagi harus ke pusat, cukup ke Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar.

Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diingat oleh nelayan bagan Sumbar, yaitu SE tersebut hanya berlaku hingga 31 Desember 2016 dan nanti akan ada peraturan baru.Kemudian, katanya lagi, wilayah penangkapan ikan itu tidak boleh keluar dari wilayah pengelolaan perikanan Sumbar, serta hasil tangkapan harus didaratkan dan tercatat di pelabuhan pangkalan seperti tercantum dalam surat izin penangkapan ikan (SIPI). (*/lek)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini