Oknum Polisi Rampok Nasabah Bank Dituntut 2 Tahun

×

Oknum Polisi Rampok Nasabah Bank Dituntut 2 Tahun

Bagikan berita
Oknum Polisi Rampok Nasabah Bank Dituntut 2 Tahun
Oknum Polisi Rampok Nasabah Bank Dituntut 2 Tahun

[caption id="attachment_3479" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]SAWAHLUNTO - Tiga oknum polisi jajaran Polres Sawahlunto, Bripka Meky Putra,

Brigadir Richard Ishak Hutahaen, Brigadir Yopi Utama dan satu warga biasa atau sipil, Mario Efrizal Candra yang merampok nasabah Bank Syariah Mandiri (BSM) Muarokalaban, dituntut masing-masing 2 tahun penjara dan dipotong masa tahanan.Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Untung Syahputra dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sawahlunto, Selasa (11/10).

Menurut jaksa penuntut umum, Untung Syahputra, terdakwa Brigadir Yopi Utama, selain terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang diatur dalam dakwaan primair, juga Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/Drt/1951 tentang senjata api.Sedangkan terdakwa Bripka Meky Putra, Brigadir Richard Ishak Hutahaen dan Mario Efrizal Candra juga terbukti melakukan tindak pencurian dengan kekerasan yang diatur dalam dakwaan primair Pasal 365 ayat 2 ke 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (armadison)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini