Oknum Polisi Rampok Nasabah Bank untuk Bayar Kredit Motor

×

Oknum Polisi Rampok Nasabah Bank untuk Bayar Kredit Motor

Bagikan berita
Oknum Polisi Rampok Nasabah Bank untuk Bayar Kredit Motor
Oknum Polisi Rampok Nasabah Bank untuk Bayar Kredit Motor
[caption id="attachment_39646" align="alignnone" width="650"]Sidang perkara perampokan nasabah bank di Pengadilan Negeri Sawahlunto (armadison) Sidang perkara perampokan nasabah bank di Pengadilan Negeri Sawahlunto (armadison)[/caption]

SAWAHLUNTO - Brigadir Richard Ishak, oknum anggota Polres Sawahlunto mengaku nekat merampok nasabah Bank Syariah Mandiri Muaro Kalaban, karena butuh uang untuk membayar kredit motor.

"Uang itu rencananya untuk membayar hutang kredit motor," kata Richard Ishak dalam kesaksiannya terhadap terdakwa Brigadir Yopi Utama di Pengadilan Negeri Sawahlunto, Selasa (27/9).

Dijelaskannya, pada pertengahan April 2016 sudah ada pembicaraan sesama terdakwa di Mapolsek Muaro Kalaban tempat mereka berdinas, jika korban Silvia Antika sangat berani membawa uang dalam jumlah banyak sendirian ke bank hingga terpikir saat itu untuk "mengerjain" korban.

Pembicaraan untuk rencana merampok Silvia Antika mulai dibahasa enam hari menjelang peristiwa itu. Strategi untuk merampok korban mulai disusun. Terdakwa Mario Efrizal Candra pergi membeli rokok di toko grosir korban untuk memastikan keberadaan Silvia Antika, sebelum pergi menyetor uang ke bank.

"Lalu, apa saksi rasakan setelah berhasil merampok uang korban, " tutur hakim anggota Rahmi Afdhila. "Kami semua berteriak ketakutan, dan spontan menyebut arah Solok. Saya menyesal," ujar Meki Putra.

Keterangan dua saksi oknum polisi itu, terungkap dalam perampokan itu sebagai eksekutor Yopi Utama, sopir Meki Putra, Richard Ishak dan Mario Efrizal Candra untuk mengawasi situasi di sekitar. Para terdakwa tampak tertunduk di kursi persidangan.

Peristiwa perampokan itu terjadi Senin, 9 Mei 2016 sekitar pukul 11.45 WIB di depan Bank Syariah Mandiri di Muarokalaban yang dilakukan keempat pelaku terhadap Silvia Antika, ketika hendak menyetor uang sebanyak Rp166.855.000. (mardison)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini