Optimis Menangkan Gugatan, Kubu Agung Yakin dengan Integritras Hakim PTUN

×

Optimis Menangkan Gugatan, Kubu Agung Yakin dengan Integritras Hakim PTUN

Sebarkan artikel ini
PTUN Jakarta (ptun-jakarta.go.id)
PTUN Jakarta (ptun-jakarta.go.id)

JAKARTA – Ketua DPP bidang hukum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian meyakini hakim-hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara sangat profesional dan berintegritas sehingga akan memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.

“Hakim-hakim di PTUN itu sangat berintegritas dan jujur. Kami yakin mereka akan memutuskan kasus sengketa ini dengan seadil-adilnya berdasarkan fakta hukum yang ada,” kata Lawrence Siburian di Jakarta, Minggu (10/5).

Ia menyatakan sangat percaya pada independensi dan integritas majelis hakim dalam memutuskan perkara gugatan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM, terkait pengesahan Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca Juga:  Tabrakan dengan Motor Guru, Pelajar SMA 3 Padang Panjang Tewas

Karena itu kubu Partai Golkar versi Munas Ancol optomistis akan memenangkan perkara yang digugat oleh kubu Aburizal Bakrie (ARB).

Lawrence mengaku memiliki tiga alasan pihaknya dapat memenangkan perkara tersebut.

Pertama, PTUN sebenarnya tidak berwenang mengadili surat keputusan pejabat tata usaha negara, dalam hal ini SK Menkumham. Hal itu didasarkan atas Pasal 2 huruf e UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN.