Pegawai Dinas Prasjaltarkim Sumbar Didakwa Korupsi Rp62,5 M

×

Pegawai Dinas Prasjaltarkim Sumbar Didakwa Korupsi Rp62,5 M

Bagikan berita
Foto Pegawai Dinas Prasjaltarkim Sumbar Didakwa Korupsi Rp62,5 M
Foto Pegawai Dinas Prasjaltarkim Sumbar Didakwa Korupsi Rp62,5 M

[caption id="attachment_62634" align="alignnone" width="650"] Terdakwa Yusafni pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Padang[/caption]PADANG - Pegawai Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman (Prasjaltarkim) Sumbar, Yusafni didakwa mengembat uang negara Rp62,5 miliar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (11/1).

"Perbuatan terdakwa selama menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada 2012, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada 2013 sampai 2016, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp62,5 miliar," kata jaksa penuntut umum (JPU), Tasjrifin MA Halim.Jumlah tersebut diperkuat hasil pemeriksaan yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Atas perbuatannya Yusafni dijerat dakwaan primer Pasal 2 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 Undang-undang yang sama, dan dakwaan kedua Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pana Pencucian Uang.

Menurut tim JPU, Yusafni selaku KPA tahun 2012 dan selaku PPTK pada 2013 hingga 2016 bersama-sama dengan Suprapto sebagai kepala dinas melakukan perbuatan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dalam kegiatan pengadaaan tanah berupa pembayaran ganti rugi tanah, bangunan dan tanaman kepada masyarakat.Modus yang dilakukan yakni dengan pembayaran ganti rugi lahan dua kali tetapi yang diterima masyarakat hanya satu kali, ganti rugi tanpa pembebasan lahan, potongan ganti rugi lahan ke masyarakat dan lainnya.

Hal itu tidak sesuai dengan Pasal 132 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011.Sementara Yusafni yang didampingi tim penasehat hukum Defika Yufiandra, Bob Hasan, Desman Ramadhan dan Gilang Ramadhan Asar menyatakan akan mengajukan nota eksepsi pada persidangan berikutnya. "Kami akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) secara tertulis terkait dakwaan jaksa tersebut," kata Defika.

Majelis hakim yang diketuai Irwan Munir, beranggotakan Emria Fitriani, dan Perry Desmarera menunda sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa pada pada Jumat (19/1) mendatang. (arief)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini