Pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan Tinjau Konservasi Penyu Pariaman

×

Pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan Tinjau Konservasi Penyu Pariaman

Bagikan berita
Pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan Tinjau Konservasi Penyu Pariaman
Pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan Tinjau Konservasi Penyu Pariaman

[caption id="attachment_51771" align="alignnone" width="649"]Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) Dirjen Pengelolaan Ruang  Laut (PRL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Andi Rusandi (kiri) didampingi Pengelola  Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD), Irwan melepas anak penyu (tukik), Selasa (11/4). (tomi) Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) Dirjen Pengelolaan Ruang  Laut (PRL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Andi Rusandi (kiri) didampingi Pengelola  Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD), Irwan melepas anak penyu (tukik), Selasa (11/4). (tomi)[/caption]PARIAMAN - Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL), Dirjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL),  Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Andi Surandi bersama tim meninjau lokasi Konservasi Penyu, Desa Simpang Apar, Kecamatan Pariaman Utara, Pariaman, Selasa (11/4).

Tim KKP RI melihat dari dekat tata pengelolaan konservasi Penyu, termasuk menampung berbagai masalah  dan persoalan yang dihadapi pengelola konservasi penyu, terutama setelah pengalihan kewenangan pengelolaan konservasi dari kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi.Direktur KKHL, Andi Surandi kepada Singgalang mengatakan, pemberlakukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun  2014 tentang pengalihan sebagian kewenangan pengelolaan pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah  provinsi, bukan berarti kabupaten/kota tak bisa berbuat apa-apa pada kewenangan yang dialihkan itu.

Kalau dipahami betul isi UU 23/2014, ada pasa-pasal yang secara jelas mengatur soal mekanisme hubungan  kerjasama antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi setelah dilakukan peralihan kewenangan. Ada pola kerjasama bagi hasil. Dan itu bisa dibicarakan interen oleh kedua pihak, katanya.Dikatakan, tak semua urusan yang kewenangannya telah dialihkan, bisa dilaksanakan dan diselesaikan  dengan cepat oleh pemerintah provinsi. Baik karena keterbatasan jarak, waktu maupun personil. Urusan- urusan tersebut butuh kerjasama yang baik dengan pemerintah kabupaten/kota.

Dicontohkan, soal adanya pelanggaran bidang kelautan terjadi di wilayah daerah kabupaten/kota yang  jaraknya jauh dari pusat ibukota provinsi, penanganan masalah pelanggaran tentu tak mungkin menunggu petugas dari provinsi dulu, harus ada peran petugas terkait di daerah.Pihaknya juga mengapresiasi pengembangan konservasi Penyu Pariaman. Selain untuk konservasi, kawasan  tersebut selama ini juga

dikembangkan sebagai pusat wisata pendidikan, penelitian penyu dan kawasan  ekowisata minat khusus. Ia minta program tersebut terus dikembangkan."Saya lihat daftar buku tamu dan laporan pengelola, cukup tinggi minat pengunjung berwisata ke  konservasi Penyu Pariaman. Bahkan, cukup banyak diantaranya wisatawan asing dan wisatawan pendidikan  dari luar daerah. Ini artinya konservasi bisa disejalankan dengan fungsi lain,"  kata dia. (tomi)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini