Pelanggan Operator Seluler Wajib Registrasi SIM Card Mulai Hari Ini

×

Pelanggan Operator Seluler Wajib Registrasi SIM Card Mulai Hari Ini

Bagikan berita
Pelanggan Operator Seluler Wajib Registrasi SIM Card Mulai Hari Ini
Pelanggan Operator Seluler Wajib Registrasi SIM Card Mulai Hari Ini

[caption id="attachment_59120" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan aturan terkait registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri (PM) Kominfo Nomor 14 Tahun 2017.

Berdasarkan aturan itu, pelanggan operator telekomunikasi baik pelanggan baru maupun pelanggan eksisting atau lama, berkewajibann melakukan registrasi SIM card. Proses registrasi sendiri dilakukan dengan mencantumkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).Aturan ini telah diumumkan oleh Kominfo pada 11 Oktober dan dilanjutkan dengan proses sosialisasi melaui pesan broadcast dari berbagai operator. Aturan tersebut pun mulai berlaku per hari ini Selasa, (31/10/2017).

Artinya, pelanggan prabayar baru yang membeli nomor perdana harus melakukan registrasi sebelum menggunakan SIM card tersebut. Pun begitu dengan pelanggan prabayar lama, yang harus melakukan registrasi ulang meski telah memproses registrasi sebelumnya. Lantas bagaimana caranya?Bagi pelanggan prabayar baru, Anda bisa melakukan registrasi dengan mengirimkan pesan ke nomor 4444 dengan mencantumkan NIK dan nomor KK yang valid. Setiap operator memiliki format tersendiri untuk memfasilitasi proses registrasi. Anda bisa melakukan registrasi dengan format sebagai berikut.

Format Registrasi Nomor PerdanaIndosat : NIK#NoKK#

Smartfren : NIK#NoKK#Tri : NIK#NoKK#

XL : Daftar#NIK#NoKKTelkomsel : RegNIK#NoKK#

Kirim ke 4444Sementara itu untuk pelanggan lama Anda juga diminta untuk mengirimkan pesan ke nomor 4444 dengan mencantumkan NIK dan nomor KK yang valid. Anda bisa melakukan registrasi ulang dengan format sebagai berikut.

Format Registrasi Ulang Nomor LamaIndosat : ULANG#NIK#NoKK#

Smartfren : ULANG#NIK#NoKK#Tri : ULANG#NIK#NoKK#

XL : ULANG#NIK#NoKKTelkomsel : ULANGNIK#NoKK#

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini