Pelaporan Harta Kekayaan Pejabat Semakin Diawasi

×

Pelaporan Harta Kekayaan Pejabat Semakin Diawasi

Bagikan berita
Foto Pelaporan Harta Kekayaan Pejabat Semakin Diawasi
Foto Pelaporan Harta Kekayaan Pejabat Semakin Diawasi

[caption id="attachment_52093" align="alignnone" width="800"]Ilustrasi. (*) Ilustrasi. (*)[/caption]PADANG - Pelaporan harta kekayaan yang dimiliki seluruh pejabat di Sumbar akan semakin diawasai. Tak perlu ada toleransi, peraturan itu mesti dipatuhi. KPK pun telah menyebarkan aplikasi eLHKPN (Aplikasi laporan harta kekayaan pejabat negara berbasis internet) ke daerah-daerah. Sehingga pelaporan harta kekayaan para pejabat bisa lebih mudah dilakukan.

"Sudah menjadi kewajiban seua pejabat pemerintahan untuk melaporkan harta kekayaan mereka sebelum, selama dan setelah menjabat. Sehingga perkembangan harta kekayaannya terlihat. Ini pengawasan agar mereka dipastikan tak melakukan korupsi," ujar Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim, Rabu (19/4).Pelaporan harta kekayaan, kata Hendra, sudah menjadi kebijakan dari pemerintah pusat. Terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya untuk menghilangkan korupsi dan mewujudkan negara yang makmur.

Laporan kekayaan ini, tegas dia, juga harus diberikan kepada KPK. Hal tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN).Hendra menilai hal ini sangat bisa dimaklumi mengingat masih banyaknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Langkah rutin menyampaikan laporan harta kekakayaan diharapkan bisa menjadi pencegah agar para pejabat tak melakukan korupsi.

DPRD Sumbar, tegas Hendra mendukung dengan total pelaporan harta kekayaan ini. Dia memaparkan ada dua kewajiban DPRD dan pemerintah provinsi dalam penerapan laporan harta kekayaan ini. Yakni sebagai kapasitas untuk penyelenggaraan daerah, semua anggota DPRD wajib menyampaikan laporan tersebut sejak diangkat sebagai anggota DPRD.Lalu, dalam kapasitas pelaksanaan fungsi DPRD, pengawasan terhadap kepatuhan pelaporan kekayaan semua pejabat daerah harus dilaksanakan.

"DPRD harus mengawasi pelaporan harta kekayaan anggota DPRD sendiri dan para pejabat penyelenggara pemerintahan daerah lainnya," tegas dia.Hendra memastikan, untuk memberikan contoh baik, DPRD akan memastikan pelaporan kekayaan semua anggota dewan akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

"Kami juga menghimbau seluruh kepala dinas/instansi pemerintahan untuk juga melaporkan sesuai dengan mematuhi jadwal," ujarnya.DPRD sumbar sangat menyambut baik telah adanya aplikasi e-LHKPN yang diluncurkan KPK. Dengan adanya aplikasi tersebut para anggota dewan dan juga semua pejabat pemerintahan daerah di Sumbar lainnya bisa melaporkan kekayaan mereka tepat waktu sesuai jadwal. Dengan adanya e-LHKPN ini pula tak ada alasan lagi bagi seluruh pejabat untuk tak melakukan pelaporan tersebut.

"Kita berharap e-LHKPN bisa diterapkan dengan baik dan sempurna di lingkungan Pemerintahan Sumatera Barat," ujarnya. (titi)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini