Pembahasan RUU Pemilu Tak Perlu Berlarut-Larut

×

Pembahasan RUU Pemilu Tak Perlu Berlarut-Larut

Bagikan berita
Pembahasan RUU Pemilu Tak Perlu Berlarut-Larut
Pembahasan RUU Pemilu Tak Perlu Berlarut-Larut

[caption id="attachment_4605" align="alignnone" width="650"]Gedung DPR (net) Gedung DPR (net)[/caption]JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini memberi saran kepada DPR, agar pembahasan RUU Pemilu tidak berlarut-larut mengingat waktu yang semakin sempit dalam persiapan pemilu serentak 2019.

"Pertama, kami menyarankan agar pembahasan di DPR ini dibahas berdasarkan clustering issue, jadi pengelompokan isu itu prioritas," kata Titi kepada okezone di Jakarta, Minggu (16/11).Kedua, lanjut dia, sebaiknya DPR fokus pada tiga hal terkait dampak langsung dari penyatuan penyelenggaraan pemilu legislatif dengan pemilu Presiden.  "Pertama pelaksanaan tahapan, kedua ekses terhadap penegakan hukum, ketiga khusus terhadap pencalonan Presiden dan Wakil Presiden," paparnya.

"Jadi itu yang harus disesuaikan, sinkronisasi aturan Pileg, Pilpres dan penyelenggara pemilu sebagai dampak penggabungan pemilu legislatif dan Pilpres, juga dampak dari penggabungan tiga substansi UU dalam satu UU yaitu UU Penyelenggaraan Pemilu, UU Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, serta terakhir UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," sambungnya.Titi menambahkan, hasil revisi RUU Pemilu ini harus mampu menjawab kelemahan tata aturan pengaturan sebelumnya dalam rangka penerapan prinsip keadilan. "Ketiga adalah UU ini harus menjawab kelemahan-kelamahan fundamental pengaturan sebelumnya, khususnya yang berkaitan dengan penerapan prinsip keadilan didalam pengalokasian kursi dan penentuan besaran daerah pemilihan," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Presiden Joko Widodo baru menandatangani Amanat Presiden (Ampres) draf RUU Pemilu untuk menyerahkan draf tersebut ke DPR pada 20 Oktober 2016.Ampres bernomor R-66/Pres/10/2016 itu juga memberikan kuasa kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mewakili Presiden membahas RUU Pemilu dengan DPR. Penyerahan RUU dari pemerintah ke DPR dinilai terlambat.

Pasalnya, akan banyak pembahasan didalamnya mengingat RUU ini melebur dari tiga UU menjadi satu. Tiga UU itu adalah UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu.Awalnya pemerintah menargetkan akan menyelesaikan draf RUU Pemilu pada September lalu. Namun, draf tersebut baru diserahkan ke DPR pada pertengahan Oktober. (aci)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini