Pemberhentian Erisman dari Ketua DPRD Sudah Inkrah

×

Pemberhentian Erisman dari Ketua DPRD Sudah Inkrah

Bagikan berita
Pemberhentian Erisman dari Ketua DPRD Sudah Inkrah
Pemberhentian Erisman dari Ketua DPRD Sudah Inkrah

[caption id="attachment_6826" align="alignnone" width="650"]Bendera Partai Gerindra (net) Bendera Partai Gerindra (net)[/caption]PADANG - Keputusan yang telah dikeluarkan DPP Gerindra terkait diberhentikannya  Erisman sebagai Ketua DPRD Padang, telah inkrah dan tidak bisa diganggu gugat.

Terkait adanya Erisman melayangkan gugatan pada PTUN terkait keputusan Pemerintah Provinsi Sumbar, itu di luar kewenangan DPP Gerindra."Putusan itu telah inkrah dan mengikat. Apabila kembali mengugat DPP atau DPC Gerindra, ia bisa diberikan sanksi berat," kata Ketua DPP Gerindra Sjukrianto Yulia, kepada Singgalang, Jumat (28/7).

Sjukrianto mengatakan, sanksi yang diberikan DPP Gerindra kepada Erisman merupakan sanksi sedang. Dimanan keputusan DPP telah sesuai dengan laporan ataupun penyelidikan di lapangan.Sementara itu, Ketua DPC Gerindra Padang, Afrizal, mengatakan, keputusan DPP telah melewati proses dan evaluasi yang matang dari pihak internal partai maupun internal DPRD Padang. (deri)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini