Pembunuhan Sopir Angkot, Ini Pemicu Terdakwa Menyerahkan Diri ke Polisi

×

Pembunuhan Sopir Angkot, Ini Pemicu Terdakwa Menyerahkan Diri ke Polisi

Bagikan berita
Pembunuhan Sopir Angkot, Ini Pemicu Terdakwa Menyerahkan Diri ke Polisi
Pembunuhan Sopir Angkot, Ini Pemicu Terdakwa Menyerahkan Diri ke Polisi

[caption id="attachment_43700" align="alignnone" width="650"]Terdakwa Ifandi Ade Putra (29) didampingi penasihat hukumnya (rahmat zikri) Terdakwa Ifandi Ade Putra (29) didampingi penasihat hukumnya (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Jaksa penuntut umum menghadirkan Riki Andi Saputra, anggota kepolisian yang dihubungi terdakwa Ifandi Ade Putra (29) untuk menyerahkan diri dalam sidang lanjutan pembunuhan terhadap sopir angkot, Rahmat Novian di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (2/11).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Hartati, Andi mengatakan, dua hari pasca pembunuhan tersebut tepatnya 19 Juli 2016, terdakwa menghubungi dirinya. “Dia (terdakwa) mengatakan bahwa habis berkelahi dengan orang. Terdakwa juga mengatakan bahwa berkelahinya dengan menggunakan pisau, alasannya karena masalah minta uang,” kata Andi.Ade menyerahkan diri sekitar pukul 18.00 WIB. Hal itu karena ia mengetahui kalau korban sudah meninggal. Pada waktu itu, terdakwa meminta bertemu dengan Andi di sebuah rumah makan. Setelah itu, terdakwa dibawa ke kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang, 14 November dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan yang akan dihadirkan oleh terdakwa.Kasus ini berawal pada 17 Juli 2016 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu terdakwa duduk bersama teman-temannya di depan eks Matahari Departemen Store, Pasar Raya Padang, sambil minum bir.

Minuman tersebut kemudian habis. Sementara terdakwa hanya memiliki uang Rp20 ribu, sehingga tidak mencukupi untuk membeli minuman lagi. Setelah itu, Ade berniat mencari tambahan uang dengan meminta kepada para sopir angkot yang lewat di depan eks Matahari Departemen Store.Setelah itu terdakwa mendatangi angkot yang dikendarai korban untuk meminta uang Rp5 ribu. Tetapi saat itu korban memarahi serta memaki terdakwa dan hanya memberikan uang Rp2 ribu. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini