Pembunuhan Sopir Angkot, Ini Pengakuan Terdakwa

×

Pembunuhan Sopir Angkot, Ini Pengakuan Terdakwa

Bagikan berita
Pembunuhan Sopir Angkot, Ini Pengakuan Terdakwa
Pembunuhan Sopir Angkot, Ini Pengakuan Terdakwa

[caption id="attachment_43700" align="alignnone" width="650"]Terdakwa Ifandi Ade Putra (29) didampingi penasihat hukumnya (rahmat zikri) Terdakwa Ifandi Ade Putra (29) didampingi penasihat hukumnya (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Ifandi Ade Putra (29), terdakwa kasus pembunuhan sopir angkot jurusan Pasar Raya-Aur Duri mengaku tidak berniat menghabisi nyawa korbannya, Rahmad Novian.

Menurut terdakwa, ia hanya mau meminta uangnya kembali, yang sempat diberikan kepada korban. “Saya tidak ada niat untuk berkelahi dengan korban. Cuma minta uang saya saja,” ujar Ade saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Hartati selaku ketua dengan anggota Leba Max Nandoko dan R Adi Muladi di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (16/11).Ade menjelaskan, ia melakukan penusukkan karena tidak tahan dicekik oleh korban. Penusukan dengan pisau ke tubuh korban sebut terdakwa, sebenarnya hendak dilakukan sebanyak empat kali. Namun pada tusukan keempat, mata pisau sudah hilang dan hanya tinggal gagangnya saja.

Selain itu, terdakwa mengaku pisau yang digunakan untuk menusuk korbannya tersebut didapatkannya dengan cara diminta kepada pedagang sebelum kejadian pembunuhan tersebut.”Sekitar jam lima sore saya dari rumah menuju Pasar Raya dengan tujuan untuk pergi main-main. Tiba di Pasar Raya, saya bertemu dengan pedagang kali lima yang berjualan pisau. Saya meminta pisau itu dan dikasih gratis,” tuturnya.

Setelah itu, terdakwa duduk-duduk di dekat eks Matahari Departemen Store. ”Saya diajak minum bir di tempat itu,” tukasnya.Kemudian kata terdakwa, dirinya meminta uang kepada korban dekat bundaran Air Mancur, Pasar Raya. Namun uang itu bukan untuk beli minuman bir, tapi untuk menambah uang sakunya.

Saat itu, korban memberikan uang kepada terdakwa senilai Rp2 ribu. Namun terdakwa minta tambahan uang kepada korban. “Setelah itu, saya kasih uang Rp20 ribu sama terdakwa dan kemudian pergi. Namun saya kepikiran dengan uang yang diberikan kepada korban tadi. Selanjutnya, saya minta tolong sama seseorang untuk mengantarkan guna mencari korban,” sebutnya.Saat ketemu dengan korban kembali ungkap terdakwa, dirinya disambut dengan kunci roda. Kemudian terdakwa mengaku dicekik oleh korban. Mendapatkan perlakuan itu kata terdakwa, lalu ia mengeluarkan pisau yang ada di jaketnya dan menusukkannya ke tubuh korban sebanyak tiga kali. Terdakwa mengaku tidak ada rasa puas setelah menusuk korbannya.

“Saya menyesal majelis hakim,” ujar terdakwa yang terlihat menitikkan air mata dan beberapa kali memegang rambutnya.Menurut jaksa, perbuatan terdakwa ini melanggar pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini