Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Pembakar Lahan

×

Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Pembakar Lahan

Bagikan berita
Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Pembakar Lahan
Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Pembakar Lahan

JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akhirnya mencabut izin usaha dua perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya di Jakarta, Senin, menyatakan kedua perusahaan tersebut yakni PT MAS (Mega Alam Sentosa) yang berlokasi di Provinsi Kalimantan Barat dan PT DHL (Dyera Hutan Lestari) di Jambi.

"Selain dua perusahaan yang dicabut izin usahannya, ada empat perusahaan dikenai pembekuan izin usaha dan dikenai paksaan pemerintah," kata Menteri saat menyampaikan perkembangan penanganan penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan.Siti Nurbaya merinci untuk perusahaan yang dikenai pembekuan izin yakni PT SBAWI (Sumsel) bergerak di bidang HTI, PT PBP (Jambi) dan PT DML (Kaltim) dengan jenis usaha HPH serta PT RPM (Sumsel) merupakan perusahaan perkebunan.

Kemudian untuk perusahaan yang dikenai paksaan pemerintah yakni PT BSS (Kalbar) dan PT KU (Jambi) dengan jenis usaha perkebunan serta PT IHM (Kaltim) dan PT WS (Jambi) bergerak di bidang HTI."Dengan demikian hingga hari ini telah 14 perusahaan dikenakan sanksi administrasi," kata menteri yang didampingi Sekjen Kementerian LHK Bambang Hendroyono dan Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Rido Sani itu.

Sementara itu, lanjutnya, untuk proses pidana sedang dilakukan penyelidikan oleh PPNS Kementerian LHK terhadap 26 perusahan, termasuk 18 perusahaan telah ditingkatkan ke penyidikan.Menurut Menteri LHK areal kebakaran lahan dan hutan tahun ini telah mencapai 1,7 juta hektare diindikasikan berada pada 413 entitas perusahaan.

Hingga hari ini, lanjutnya, dari 413 entitas, sebanyak 34 lokasi telah diverifikasi dan diklasifikasi serta klarifikasi oleh 61 Tim Satgas khusus Pengawasan Kebakaran Lahan dan Hutan, sehingga akhirnya 27 entitas dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (*/lek)Sumber: antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini