Pemilik 635 Butir Ekstasi Mulai Disidangkan di PN Padang

×

Pemilik 635 Butir Ekstasi Mulai Disidangkan di PN Padang

Bagikan berita
Pemilik 635 Butir Ekstasi Mulai Disidangkan di PN Padang
Pemilik 635 Butir Ekstasi Mulai Disidangkan di PN Padang

[caption id="attachment_14207" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (okezone.com) Ilustrasi (okezone.com)[/caption]PADANG - Seorang buruh, Okta Triyoval (22) dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (3/5), karena diduga sebagai perantara penjualan 635 butir ektasi.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lidya mengatakan, kasus ini bermula pada 18 November 2015. Saat itu warga Andalas, Padang Timur tersebut sedang berada di Muaro Labuh dan menghubungi temannya, Riki (DPO) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.Setelah itu keduanya bertemu Padang. Dalam pertemuan tersebut Riki mengatakan pesanan terdakwa berupa sabu-sabu dan ganja tidak ada. Yang ada hanya pil ektasi sebanyak 635 butir yang tersimpan di dalam tas sandang warna hitam yang ada padanya.

Setelah itu terdakwa pergi ke rumah orangtua angkatnya yang tidak jauh dari kedai nasi goreng tersebut, yaitu di Tanah Sirah. Sesampai di rumah itu Riki menyerahkan tas sandang yang berisikan satu kotak warna hitam yang berisikan 13 paket pil ekstasi yang terbungkus plastik klep bening sebanyak 635 butir.JPU menjelaskan, tas sandang itu terdakwa pegang dan kemudian tidur di ruang tamu rumah orangtua angkatnya. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 17.15 WIB tiba-tiba datang polisi yang melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersebut.

Saat itu polisi menemukan barang bukti sebanyak 635 butir ekstasi dengan berat 203,8 gram. Perbuatan terdakwa menurut jaksa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini