Pemilik Sabu Divonis Enam Tahun di PN Padang

×

Pemilik Sabu Divonis Enam Tahun di PN Padang

Bagikan berita
Pemilik Sabu Divonis Enam Tahun di PN Padang
Pemilik Sabu Divonis Enam Tahun di PN Padang

PADANG - Dinilai terbukti memiliki narkotika jenis sabu, Eddie Churchil (49) divonis enam tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Senin (26/9).Majelis hakim yang diketuai Sutedjo dengan anggota Yose Ana Roslinda dan Nasorianto menyatakan, warga Gurun Laweh Nan XX, Lubuk Begalung, Padang ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eddie Churchil dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp1 miliar dan subsider dua bulan kurungan,” ujar Sutedjo saat membacakan amar putusannya.Pada persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum Lidya menuntut Eddie tujuh tahun penjara, dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Eddie ditangkap polisi saat mengatur parkir acara pesta pernikahan pada 3 April 2016 lalu di Gurun Laweh. Saat itu terdakwa kaget dan secara spontan melemparkan satu bungkusan kecil sabu ke selokan. Akan tetapi, perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh polisi dan melakukan penangkapan terhadapnya. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini