Pemkab Agam Siapkan Gugatan Baru Terhadap Pedagang Pasar Lama

×

Pemkab Agam Siapkan Gugatan Baru Terhadap Pedagang Pasar Lama

Bagikan berita
Foto Pemkab Agam Siapkan Gugatan Baru Terhadap Pedagang Pasar Lama
Foto Pemkab Agam Siapkan Gugatan Baru Terhadap Pedagang Pasar Lama

[caption id="attachment_28399" align="alignnone" width="620"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]AGAM - Pemkab Agam menyisaratkan akan mengajukan gugatan ulang terhadap pemilik toko di Pasar Lama Lubuk Basung, setelah gugatan sebelumnya dinyatakan tak dapat diterima (NO) di pengadilan negeri setempat pada Kamis (9/11) lalu.

Asisten I Setdakab Agam Yosefriawan mengatakan pihaknya akan kembali mengajukan gugatan dan melengkapi berkas yang diperlukan, sehingga perkara pengembalian aset yang sudah tercatat dalam dokumen daerah itu sesuai aturannya.“Kita akan melakukan dengan segera dalam menyikapi permasalahan yang terjadi, sehingga kekurangan berkas atau dokumen saat pengajuan gugatan sebelumnya dapat dipenuhi,” katanya, Senin (13/11).

Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Basung Mustafa sebelumnya menyampaikan, sejumlah gugatan terkait toko di Pasar Lama Lubuk Basung dinyatakan tidak dapat diterima.Sebelumnya kuasa hukum Asosiasi Pedagang Pasar Lama (APPL) Lubuk Basung, Agam, Zamri dan Indra Junaidi juga menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, hakim menegaskan gugatan Pemkab terhadap pedagang Pasar Lama Lubuk Basung No.34,37 dan 38 sejak 2016 lalu tidak memenuhi persyaratan formil.

Meski demikian, pihak pedagang juga siap menghadapi adanya kemungkinan gugatan baru dari Pemkab. (syidi)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini