Pemkab Larang Pengendara Parkir di Kelok 44

×

Pemkab Larang Pengendara Parkir di Kelok 44

Bagikan berita
Foto Pemkab Larang Pengendara Parkir di Kelok 44
Foto Pemkab Larang Pengendara Parkir di Kelok 44

LUBUK BASUNG - Pemerintah Kabupaten Agam melarang pengendara memarkirkan kendaraan roda empat di sepanjang kawasan Kelok 44 karena dapat mengakibatkan kemacetan lalu lintas.

"Jalan tersebut berukuran kecil dengan lebar sekitar enam meter dan memiliki tikungan yang banyak," kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Agam Maryunis di Lubuk Basung, Minggu (19/7).

Agar pengendara tidak memarkir kendaraan di Kelok 44, pihaknya menurunkan anggota untuk memantau kawasan itu saat libur Lebaran. Apabila ditemukan kendaraan yang diparkir di tempat itu, pemiliknya  diminta mencari lokasi parkir yang tidak mengganggu penguna jalan lainnya.

Ia mengatakan kawasan Kelok 44 merupakan daerah tujuan wisata dengan pemadangan yang indah. (*/lek)
Sumber: antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini