Pemko Padang Siapkan Bantuan Hukum untuk Masyarakat 4 Kelurahan

×

Pemko Padang Siapkan Bantuan Hukum untuk Masyarakat 4 Kelurahan

Bagikan berita
Foto Pemko Padang Siapkan Bantuan Hukum untuk Masyarakat 4 Kelurahan
Foto Pemko Padang Siapkan Bantuan Hukum untuk Masyarakat 4 Kelurahan

PADANG - Pemko Padang menyiapkan bantuan hukum untuk masyarakat terkait sengketa tanah pada empat kelurahan di Kecamatan Koto Tangah.Empat kelurahan tersebut yakni Bungo Pasang, Aie Pacah, Dadok Tunggul Hitam dan Ikur Koto. Pemko juga meminta Pemprov Sumbar turun tangan membantu polemik tanah tersebut.

Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah mengatakan, persoalan tanah antara masyarakat Koto Tangah dengan ahli waris kaum Makboed telah membuat keresahan di tengah masyarakat.“Ribut-ribut soal tanah di Koto Tangah ini telah membuat masyarakat resah. Saya sebagai walikota bertanggung jawab atas ketentraman masyarakat. Pemko akan membantu advokasi bagi masyarakat Koto Tangah yang tanahnya berperkara. Saya akan berada di depan, karena ada oknum petinggi aparatur negara yang mempermainkan tanah masyarakat,” tegasnya.

Ia memastikan, bantuan hukum akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini setelah memanggil perwakilan masyarakat Koto Tangah terkait langkah apa yang akan diambil nantinya.“Saya baru pulang dari Mekkah. Saya panggil dulu perwakilan dari masyarakat Koto Tangah, sampai mana perkembangan persoalan tanah ini. Setelah itu, baru akan dibahas langkah apa yang akan diambil,” kata Mahyeldi.

Wakil Walikota Padang, Emzalmi juga akan mendukung masyarakat Koto Tangah untuk mempertahankan hak mereka yang telah legal. Pasalnya, sebagian besar tanah yang diklaim oleh ahli waris kaum Makboed itu telah bersertifikat.“Pasti kita akan membantu masyarakat yang haknya telah diganggu. Ada sekitar 4.500 lebih sertifikat sah yang dikantongi masyarakat," tuturnya.

Emzalmi mendesak Pemprov Sumbar untuk turut membantu Pemko dalam proses hukum nantinya. Pasalnya, dulu tanah Verponding tahun 1794 yang diperkarakan ini diserahkan negara kepada pemerintah provinsi pasca- Kemerdekaan RI 1945. Setelah itu, pemprov memberikan tanah ini kepada masyarakat Kota Padang.“Secara aturan 70 persen tanah tersebut milik masyarakat Kota Padang dan 30 persen tanah pemprov. Bagi masyarakat, sebagian besar tanah tersebut telah disertifikatkan. Berarti Pemprov harus turut serta membantu Pemko untuk membela masyarakat Koto Tangah untuk persoalan ini. Saya tak ingin lahan itu diklaim oleh satu orang saja,” tegasnya.(arief)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini