Pemprov dan DPRD Sumbar Berencana Naikkan Pajak Kendaraan

×

Pemprov dan DPRD Sumbar Berencana Naikkan Pajak Kendaraan

Bagikan berita
Foto Pemprov dan DPRD Sumbar Berencana Naikkan Pajak Kendaraan
Foto Pemprov dan DPRD Sumbar Berencana Naikkan Pajak Kendaraan

[caption id="attachment_27278" align="alignnone" width="673"]Ilustrasi. (*) Ilustrasi. (*)[/caption]PADANG - Pemprov dan DPRD Sumbar sedang menyusun peraturan kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor. Saat ini rancangan peraturan daerah (ranperda) sebagai payung hukumnya sedang disusun.

Sampai saat ini kejelasan tarif pajak dan jenis pajaknya belum bisa dipastikan karena masih disusun. Namun salah satunya adalah kenaikan tarif pajak untuk kendaraan yang dimiliki lebih dari satu.Rencananya kenaikan tarif tersebut yakni untuk kendaraan kedua yang dimiliki naik 2,5 persen, kendaraan ketiga naik 3 persen, kendaraan keempat 3,5 persen dan seterusnya.

Anggota DPRD Sumbar, Murdani mengatakan kenaikan tersebut belum bisa dikatakan pasti karena pembahasan antara DPRD dan Pemprov masih berlangsung. Namun, dia memastikan dalam penyusunan kenaikan tarif pajak tersebut, harus dilakukan kajian yang mendalam dan dilihat dari banyak sisi.Terutamanya, kata dia, pengkajian potensi pasti dari setiap masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Selain juga memastikan apakah perubahan kenaikan pajak tersebut tak bertentangan atau melanggar aturan dari pemerintah pusat.

"Target kenaikan pajak itu harus berbanding lurus dengan potensi yang ada," ujar Murdani.Dia memaparkan untuk meningkatkan penerimaan pajak, harus bermula dari penetapan target jumlah pajak yang ingin didapatkan. Potensi jumlah pajak yang bisa didapat, kata dia, harus diketahui. Kajian secara ekonomi pun perlu dipertimbangkan, salah satunya kemampuan masyarakat dan pengaruh kenaikan tarif pajak tersebut pada laju perekonomian Sumbar. Terpenting pula, kenaikan tarif pajak harus berbanding lurus dengan pelayanan yang diberikan pada masyarakat.

Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim mengatakan bahwa kenaikan tarif pajak bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah."Tapi kami pastikan kenaikan ini harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat," ujar Hendra.

Dalam penyusunan kenaikan tarif ini, tambah Hendra, pemerintah daerah mempertimbangkan ekonomi masyarakat. Yakni dengan melihat rata-rata pertumbuhan ekonomi di Sumbar.Hendra menilai kenaikan pajak ini perlu dilakukan. Banyak provinsi-provinsi lain yang telah menetapkan kenaikan tarif pajak. Selain juga dikarenakan kebutuhan anggaran provinsi sekarang sudah meningkat. Hal ini dikarenakan adanya pengalihan 11 kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi. Salah satunya pengalihan urusan pendidikan SMA/SMK yang menyedot anggaran daerah relatif besar. (titi)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini