PADANG – Mutasi yang dilakukan Wakil Bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan mendapat tanggapan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Gubernur menilai mutasi yang dilakukan Wabup tidak sah.
Humas Pemprov Sumbar Jasman melalui relis yang diterima Singgalang, Sabtu (19/8) menyatakan, Wakil Bupati 50 Kota memang pernah menghadap Gubernur untuk meminta izin melantik beberapa pejabat.
Namun Gubernur tegas mengatakan, Ferizal Ridwan yang saat itu diberikan kewenangan Bupati untuk melaksanakan tugas-tugasnya, telah ada tugas dan kewenangannya sesuai yang tertulis di SK pelimpahan kewenangan. Wabup dilarang melakukan mutasi.