Pemuda Ini Disidangkan Gara-gara Terima Titipan Ganja

×

Pemuda Ini Disidangkan Gara-gara Terima Titipan Ganja

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (net)
Ilustrasi (net)

PADANG – Diduga sebagai perantara dalam penjualan narkotika jenis ganja, Novandri (23) mesti menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (4/1). Terdakwa mengaku hanya dititipkan barang haram itu oleh seseorang dan kemudian mengantarkannya bila ada yang memesan.

“Herman menitipkan barang tersebut (ganja) kepada saya. Nanti bila ada yang memesan, saya akan dihubungi oleh Herman untuk mengantar barang itu. Saya tidak disuruh menjual, cuma mengantarkan saja,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Suratni dengan anggota Agus Komarudin dan M Syukri.

Terdakwa yang merupakan warga Ampang ini mengaku menyimpang barang haram itu di bawah kolong rumah gadang yang berjarak lebih kurang 100 meter dari kediamannya selama dua hari. Ganja yang dititipkan oleh Herman kepada terdakwa yaitu sebanyak dua paket dengan berat 1.638 gram.