Penarikan Mobnas DPRD Padang Tunggu SK Walikota

×

Penarikan Mobnas DPRD Padang Tunggu SK Walikota

Bagikan berita
Penarikan Mobnas DPRD Padang Tunggu SK Walikota
Penarikan Mobnas DPRD Padang Tunggu SK Walikota

[caption id="attachment_8821" align="alignnone" width="650"]Mobil dinas. (*) Ilustrasi. (*)[/caption]PADANG - Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Padang Syahrul menyampaikan saat ini masih menunggu SK Walikota Padang untuk menindaklanjuti PP tersebut.

Hal itu terkait dengan penarikan seluruh mobil dinas di DPRD kecuali yang dipakai pimpinan sesuai dengan aturan yang ada di PP tersebut."Memang Perda turunan dan PP 18 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sudah disahkan dan sudah dikoreksi Gubernur Sumbar. Namun saat ini kita sedang menunggu SK Walikota Padang untuk pencairan keuangannya," kata Syahrul, Selasa (10/10) di ruang kerjanya.

Ddalam PP No. 18 tersebut semua mobil dinas yang dipinjam pakai anggota dewan (kecuali unsur pimpinan) ditarik dan diganti dengan tunjangan transportasi. Tunjangan transportasi diberikan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, efesiensi, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah."Namun sudah sejak September 2017, kita sudah tidak lagi membayarkan uang minyak atau tunjangan transportasi di DPRD Padang. Akan tetapi memang mobil dinas yang digunakan anggota dewan saat ini akan dikembalikan setelah keluar SK dari Walikota dan semua administrasi keuangan dibayarkan," kata Syahrul.

Kabag Humas DPRD Padang Ermanto mengatakan, ada 20 unit mobil dinas yang digunakan selain mobil dinas unsur pimpinan, yakni ada 9 unit di fraksi, 8 unit di empat komisi yang ada (masing-masing komisi dijatah 2 unit mobnas) kemudian pada alat kelengkapan dewan, 1 unit di Badan Kehormatan, 1 Unit di Bapemperda, 1 Unit di Bamus. (bambang)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini